
Medan- Seorang pria bernama Abrori Syafrizal Yaman Siregar (43), warga Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, harus berurusan dengan hukum usai tertangkap dalam kasus pencurian, Medan Petisah Kota Medan, pada Kamis (04/09/2025) pagi.
Pelaku Abrori ditangkap Reskrim Polsek Medan Baru setelah mencuri satu unit ponsel Vivo Y22 warna biru dan satu buah jam tangan milik Melia Mutiara Karina Solin (28), seorang penghuni kos di Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur II, yang lokasinya tidak jauh dari rumah pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu. PM Tambunan, mengatakan pelaku berhasil diamankan hanya satu jam setelah kejadian Korban melapor bersama pemilik kos. Kita langsung ke tempat kejadian Perkara, mendapati jika Abrori adalah pelakunya, ujarnya.
Reskrim Polsek Medan Baru Ringkus Abrori disekitar Jalan PWS. Dari tangannya, petugas menemukan kembali handphone merek Vivo milik korban yang belum sempat dijual.
Dari Hasil Interogasi handphone itu hendak dijual untuk makan. Sekarang pelaku sudah kita amankan dan akan kita proses lebih lanjut,” tambah Tambunan. Pelaku kini ditahan di Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Al)