
Batu Bara- Proses perekrutan perangkat desa di Desa Tanjung Perapat, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, tercoreng oleh dugaan praktik pemungutan liar (pungli). Posisi strategis sebagai Kepala Dusun (Kadus) diduga dijadikan komoditas oleh oknum perangkat desa, dengan mematok tarif senilai Rp 5 juta kepada warga yang ingin menjabat.
Informasi ini mencuat pada Selasa (23/09/2025), dan langsung menyita perhatian publik setelah kasus ini viral di media sosial. Salah seorang warga Dusun VIII, berinisial IA (22), mengaku dimintai uang secara terang-terangan oleh oknum yang mengatasnamakan pejabat desa.
“Iya Bang, semalam itu saya sempat dimintai uang Rp 5 juta untuk menjadi perangkat desa. Katanya sih untuk biaya administrasi. Tapi setelah kasus ini viral, uang saya dikembalikan,” ujar IA saat ditemui wartawan.
Namun ironisnya, dugaan pungli ini terjadi tanpa sepengetahuan langsung Kepala Desa Tanjung Perapat, Aliman Saragih. Saat dikonfirmasi, Aliman dengan tegas membantah terlibat dan menyatakan tidak tahu-menahu terkait tindakan bawahannya tersebut.
“Saya tidak tahu pak kalau ada anggota saya melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang ingin menjadi Kadus di desa kami,” tegasnya.
Aliman Saragih selama ini dikenal masyarakat sebagai pemimpin yang sangat baik, polos, namun bijaksana. Gaya kepemimpinannya yang terbuka dan humanis justru diduga telah disalahgunakan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan kroninya, yang memanfaatkan kelonggaran kepercayaan untuk kepentingan pribadi.
“Jika benar terbukti, saya akan tindak tegas. Saya tidak akan mentolerir praktik seperti ini. Bahkan saya akan suruh mengundurkan diri jika bersalah,” tegas Aliman.
Salah satu tokoh masyarakat, BD (56), mendesak agar Kades tidak ragu dalam mengambil tindakan tegas.
“Kepala desa jangan ragu menindak oknum yang melakukan pungli. Ini mencoreng nama baik desa. Kami tahu Pak Aliman orang baik, tapi jangan biarkan kebaikannya dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Kasus ini menjadi cermin buruk wajah pemerintahan desa jika tidak segera ditangani secara serius. Masyarakat berharap ketegasan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan integritas pemerintahan desa dikembalikan melalui tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan. (DS)