Oktober 5, 2025 12:14 pm
2

Palangka Raya– Bapas Palangka Raya kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas tugas pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan. Hal ini terlihat dalam pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang membahas pencabutan usulan integrasi terhadap beberapa Klien Pemasyarakatan yang terbukti melakukan pelanggaran syarat dalam proses pengusulan Integrasi. (29/09/2025)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 mengenai syarat dan tata cara pemberian hak integrasi, setiap Klien Pemasyarakatan yang menjalani program re-integrasi diwajibkan mematuhi syarat umum maupun syarat khusus yang telah ditetapkan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada pembatalan maupun pencabutan hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, maupun cuti bersyarat. Ketentuan ini berlaku apabila Klien Pemasyarakatan melakukan tindak pidana baru, melanggar tata tertib, memiliki perkara lain dalam proses hukum, ataupun mengabaikan kewajiban yang sudah di sampaikan oleh masing-masing Pembimbing Kemasyarakatan.

Dalam kasus ini, TPP Bapas Palangka Raya menilai Klien bersangkutan tidak memenuhi kewajiban program pembimbingan di Bapas Palangka Raya. Sehingga keputusan untuk mencabut integrasi tersebut diambil sebagai bentuk penegakan aturan serta tanggung jawab Bapas Palangka Raya dalam memastikan bahwa hak integrasi hanya diberikan kepada Klien yang benar-benar berkomitmen untuk berubah dan menaati ketentuan hukum.

“Pencabutan hak integrasi bukanlah bentuk hukuman semata, tetapi upaya untuk menjaga wibawa hukum sekaligus memberikan pembelajaran bagi Klien Pemasyarakatan agar lebih disiplin dalam menjalani proses pembimbingan di Balai Pemasyarakatan. Bapas Palangka Raya akan terus menjalankan tugas pembimbingan dengan transparan serta berlandaskan aturan yang berlaku,” tegas Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus. (Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *