Oktober 4, 2025 4:42 pm
2

DELI SERDANG – PATUMBAK – GENEWS TV.ID

Pengerjaan proyek pemerintah yang tidak mencantumkan volume pekerjaan di papan nama, serta mengabaikan aspek keselamatan kerja (safety) bagi pekerja harus menjadi sorotan serius.

Sebagaimana terliput pada proyek pembuatan saluran drainase ruas jalan Patumbak 1 kecamatan patumbak, dengan nilai kontrak Rp. 395.208.000,00 – dari APBD DELI SERDANG TA, yang dikerjakan oleh Koperasi Konsumen Berkat Bersama Mandiri .

Dua hal mendasar ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi lemahnya kepatuhan hukum, transparansi, dan perlindungan hak pekerja.
Papan nama proyek seharusnya memuat informasi lengkap, nama kegiatan, lokasi, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, pelaksana, hingga volume pekerjaan.

Tanpa volume, publik kehilangan haknya untuk melakukan kontrol sosial. Padahal, sesuai UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap penggunaan anggaran negara wajib terbuka.

Ketidak jelasan volume bisa menimbulkan dugaan adanya potensi penyimpangan anggaran, mark up, hingga pekerjaan asal jadi.

Dengan kata lain, proyek tanpa volume adalah bentuk nyata menutup akses pengawasan masyarakat. Lebih parah lagi, banyak proyek yang mengabaikan standar keselamatan pekerja.

Tidak adanya alat pelindung diri (APD), hingga sistem proteksi di lapangan. Jelas bertentangan dengan UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi.

Setiap kecelakaan yang terjadi bukan hanya tanggung jawab kontraktor, tetapi juga menjadi potret buruk pengawasan pemerintah. Nyawa pekerja tidak boleh menjadi taruhan, demi mengejar target fisik proyek.

Ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan WhatsApp, kepala SDABMBK Janso Sipahutar memilih bungkam.

Reporter: PN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *