
Palangka Raya- Dalam upaya terwujudnya pelaksanaan sistem peradilan pidana yang terpadu (integrated criminal justice system), Bapas Palangka Raya melaksanakan sinergi dan koordinasi antar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini diikuti oleh peserta audiensi dari Kanwil Ditjenpas Kalteng beserta peserta audiensi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Kamis, (09/10/2025).
Koordinasi antar kedua belah pihak ini menjadi sangat penting guna menyamakan persepsi, menyelaraskan langkah serta mencari solusi bersama terhadap permasalahan Pemasyarakatan yang berkaitan dengan penanganan narapidana dan tahanan, pelaksanaan eksekusi dan administrasi hukum lainnya.
Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus menyampaikan bahwa Bapas Palangka Raya sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah kerap kali bersinggungan langsung dengan proses hukum dan penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan setelah Lapas dan Rutan.
“Selain memperkuat sinergitas antar Kanwil Ditjenpas Kalteng dan Kejaksaan Tinggi, Bapas Palangka Raya juga berdiskusi terkait implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, yang berdampak pada pelaksanaan tugas khususnya di Bapas Palangka Raya”, pungkas Theo.
Melalui koordinasi ini diharapkan terjalinnya koordinasi yang saling menguatkan terkait tugas pelaksanaan dan fungsi khususnya proses hukum pidana, terutama dalam langkah-langkah koordinatif yang selanjutnya melibatkan kedua institusi.
(Gito)