
Palangka Raya— Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Palangka Raya melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum. Kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan peran penting Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan bimbingan, pendampingan, serta perlindungan hukum bagi Anak selama proses peradilan. (13/10/2025)
Dalam pelaksanaan pendampingan, Pembimbing Kemasyarakatan berperan memastikan terpenuhinya hak-hak Anak, memberikan dukungan moral dan psikologis, serta membantu proses penyusunan litmas (penelitian kemasyarakatan) yang menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum. Pendampingan ini juga menjadi upaya untuk menjamin bahwa proses hukum terhadap Anak tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif, dengan tujuan utama pemulihan dan pembinaan, bukan pembalasan.
Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Pemasyarakatan dalam memberikan perlakuan yang adil, manusiawi, dan sesuai dengan nilai-nilai perlindungan anak.
“Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap Anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan hak hak nya. Pendekatan yang kita lakukan bukan hanya hukum, tetapi juga kemanusiaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa Bapas Palangka Raya akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk mendukung pelaksanaan keadilan restoratif bagi Anak.
(Gito)