
MEDAN – MEDAN TUNTUNGAN – SIMALINGKAR B – GENEWS TV.ID
Kegiatan judi tembak ikan-ikan di Jalan Bunga Rampai kelurahan Simalingkar B,Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan,tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH).Pasalnya kegiatan judi tersebut langgeng beroperasi satu hari 24 jam dengan penghasilan yang menjanjikan.
Ironisnya,jarak lokasi judi mesin ikan-ikan itu bersampingan dengan kantor Lurah Simalingkar B,persisnya diwarung milik SU dan pemilik mesin Afriadi Saragih, Senin (13/10/2025).
ketika awak media menanyakan kepada warga sekitar tentang keberadaan mesin judi ikan-ikan tersebut, mengatakan ” kami sangat resah bang dengan keberadaan judi mesin ikan itu takut anak kami ikut bermain judi itu bang “, ucap warga yang mana namanya tidak mau disebutkan.
Warga lainnya menambahkan, mereka sangat kecewa karena hingga kini tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH) khususnya Polsek Medan Tuntungan.
“Kami minta kepada bapak kapolrestabes Medan yang baru Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak agar turun langsung ke sini dan menutup lokasi Judi tersebut” Tambahnya warga.
Saat awak media mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan melalui pesan WhatsApp tidak menjawab alias bungkam, walaupun sudah centrang dua.
Awak media juga mengkonfirmasi Lurah Simalingkar B melalui pesan WhatsApp namun tidak ada jawaban
Alias bungkam.
Menurut warga sekitar keberadaan mesin tersebut sudah hampir 1 tahun lamanya beroperasi,namun semenjak adanya kegiatan judi tembak ikan-ikan tersebut,sudah mulai ada kehilangan barang-barang warga setempat,cetus warga .
Warga berharap, kepada pihak kepolisian Polrestabes Medan dan tim gabungan agar segera melakukan penggerebekan dan tangkap diduga pelaku mafia judi meja ikan yang diberitakan beberapa awak media tersebut, agar situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan khususnya Kelurahan Simalingkar B kembali kondusif. Tutup warga.
Reporter: Permadi Nata Negara,SH