Oktober 15, 2025 12:38 am
3

Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring (Pindar) dengan Nomor Register 05/KPPU-I/2025 di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (13/10).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, dengan anggota M. Fanshurullah Asa, Mohammad Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso yang hadir langsung. Sementara Aru Armando mengikuti jalannya sidang secara daring.

Dalam sidang tersebut, Majelis menghadirkan Tomi Joko Irianto, Pengawas Senior Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai saksi yang diajukan oleh Investigator. Tomi memberikan keterangan mengenai mekanisme penetapan dan perkembangan suku bunga pinjaman daring di Indonesia sepanjang tahun 2018 hingga 2024.

Majelis memberi kesempatan kepada Investigator dan pihak Terlapor untuk mengajukan pertanyaan. Fokus pemeriksaan diarahkan pada sistem penetapan suku bunga di industri pinjaman daring yang dinilai berpotensi memengaruhi tingkat persaingan usaha.

Sesuai ketentuan, sidang pemeriksaan lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung paling lama 60 hari kerja sejak 29 September 2025, dan dapat diperpanjang hingga 30 hari kerja apabila diperlukan.

KPPU menginformasikan bahwa masyarakat dapat memantau perkembangan agenda persidangan melalui laman resmi https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.

(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *