Oktober 16, 2025 8:03 pm
6

Palangka Raya– Dalam rangka memastikan penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, Bapas Palangka Raya melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Anak. Bertempat di Aula Bapas Palangka Raya, Sidang TPP diikuti oleh seluruh jajaran anggota TPP pada Selasa, (15/10/2025).

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak berhadapan dengan hukum adalah anak yang terlibat dalam proses hukum karena melakukan tindakan yang diatur dalam undang-undang, baik itu tindakan yang merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.

Agenda Sidang TPP kali ini adalah pembahasan rekomendasi terhadap 3 (tiga) ABH dengan kasus yang berbeda-beda. 1 (satu) ABH permintaan pendampingan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut, 1 (satu) ABH melaksanakan pembinaan awal diLembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan 1 (satu) ABH usulan integrasi dari LPKA.  Kegiatan berlangsung melalui penjabaran Pembimbing Kemasyarakatan yang telah melaksanakan penggalian data di lapangan.

Kepala Bapas Palangka Raya melalui Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, I Kade Rene yang bertindak sebagai Wakil Ketua TPP menyampaikan bahwa ABH memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan layak mengingat pertimbangan usia, tingkat kecerdasan, keadaan sosial, dan lingkungan tempat tinggal anak.

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, anggota TPP menyepakati rekomendasi 1 (satu) ABH Permintaan Pendampingan  diberikan Pidana Bersyarat berupa pelayanan masyarakat di gereja, 1 (satu) ABH Pembinaan Awal diikutsertakan mengikuti berbagai macam pembinaan di LPKA, dan 1 (satu) ABH disetujui untuk usulan Pembebasan Bersyarat (PB) karena anak berperilaku baik selama berada di LPKA. 

“Rekomendasi ini diberikan dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada demi kepentingan terbaik anak”, ujar Kade.

(Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *