
Jakarta- Dalam rangka reformasi hukum pidana melalui KUHP baru, Bapas Palangka Raya mengikuti Pembukaan Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Balai Pemasyarakatan. Bertindak sebagai peserta, kegiatan diikuti oleh Kepala Bapas Palangka Raya dan Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada Selasa, (15/10/2025).
Kegiatan ini sebagai langkah antisipatif dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional yang akan mulai berlaku penuh pada tahun 2026, dimana peran dan fungsi Balai Pemasyarakatan semakin strategis untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang berorientsi pada pemulihan serta memastikan prinsip-prinsip keadilan restoratif diterapkan dengan baik.
Serangkaian kegiatan akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dimana hari ini merupakan pembukaan kegiatan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Pembukaan berlangsung dengan meriah diiringi penampilan tari oleh klien, penayangan video Bapas serta penyerahan kendaraan secara simbolis kepada beberapa perwakilan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil).
Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus menyampaikan bahwa dengan kegiatan ini Balai Pemasyarakatan siap menjalankan peran strategis dalam mendukung penerapan KUHP baru yang akan diterapkan di tahun 2026.
“Bapas Palangka Raya siap mendukung diberlakukannya KUHP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dimana Pembimbing Kemasyarakatan memegang peran kunci serta meningkatkan kualitas layanan pembimbingan berbasis keadilan, empati, dan pendekatan multidisipliner”, pungkas Theo. (Gito)