MEDAN – GENEWS TV.ID
Judi ketangkasan jenis tembak ikan di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Deli Tua, jajaran Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara yang berada di jalan Kwala bekala kecamatan Medan Johor persisnya disamping Bernada Hall (Jambur Pemere) milik inisial TS dibawah pohon rambutan hingga kini Minggu 26 Oktober 2025 masih terus beroperasi 24 jam dengan penghasilan puluhan juta perhari.
Pasalanya, Sudah tiga (3) kali awak media mengkonfirmasi Kapolsek Delitua Kompol PS Simbolon tentang adanya kegiatan perjudian Tembak Ikan di wilayah hukum Polsek Deli Tua pada tanggal 20/10/2025 pukul 15.06 wib, 22/10/2025 pukul 20.07 wib dan 26/10/2025 pukul 18.36 wib, namun tidak juga ada balasan WhatsApp alias masih bungkam, ada apa sebenarnya dengan Polsek Deli Tua..???.
Namun demikian, aparat kepolisian khususnya Polsek Deli Tua Polrestabes Medan masih terlihat tenang tanpa tindakan, meski aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat itu masih terlihat eksis.hingga membuat kecurigaan warga. Warga menduga, pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, telah menerima upeti dari hasil kegiatan ilegal tersebut.
Jelas Praktik Perjudian melanggar hukum atau melanggar Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian di tempat tugas wilayah hukum Polsek Deli Tua tersebut.
Banyak warga resah di sekitar jalan Kwala bekala dengan adanya keberadaan kegiatan perjudian tersebut.
“Gimana kami ngak resah bang , karna semenjak adanya judi itu barang-barang kami sering berhilangan bang” ucap warga yang mana namanya tidak mau dipublikasikan.
Kuat dalam dugaan pemilik mesin berinisial TS,memberikan upeti ke Polsek Deli tua dengan nominal yang sangat menjanjikan .
Sampai-sampai Polsek Deli Tua Tidak bisa menutup lokasi perjudian tersebut.
Akibat proses pembiaran dari aparat kepolisian khususnya Polsek Deli Tua, banyak warga yang terkenak imbasnya. Seharusnya, pihak kepolisian bergerak cepat dengan informasi yang disampaikan media melalui pemberitaan.
Reporter: P Nata N,SH