Oktober 29, 2025 9:52 pm
7

Batam- Seperti di ketahui,beberapa waktu lalu aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan ini pernah di tertibkan oleh Tim Gabungan (Ditpam BP Batam, TNI dan Polri).

Tindakan itu diambil petugas saat itu yakni dalam rangka untuk menjaga keselamatan penerbangan.

Kini ditempat yang sama aktifitas yang diduga kuat melanggar hukum tersebut kembali beroperasi.

Koruptor adalah individu yang menyalahgunakan kekuasaan atau melakukan penggelapan keuangan publik demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Di Nongsa,terdapat salah satu markas tambang Pasir ilegal di Lurah
batu besar, Kecamatan Nongsa,
Kota Batam, Kepulauan Riau. Diduga, tambang-tambang ilegal tersebut bebas beraktivitas tanpa ada tindakan hukum tegas dari jajaran Polda Kepri, Direktorat Kriminal Khusus, meskipun telah viral hingga saat ini.

Sangat disayangkan pembiaran tindak pidana penambangan pasir tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dibiarkan di wilayah hukum Polda Kepri. Seharusnya, polisi sebagai penegak hukum tidak melakukan pembiaran terkait hal itu karena penambangan Ilegal tersebut sangat merugikan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar.

Hingga berita ini di terbitkan masih banyak melakukan aktivitas Diduga Tambang ilegal kepada Ditpam BP Batam baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Dirreskrimsus Polda Kepri. (Fhm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *