November 13, 2025 2:17 am
WhatsApp Image 2025-11-07 at 14.04.48 (3)

Tebingtinggi|Genewstv.id Terkait adanya pengaduan kembali dari Bapak Poniman orang tua dari Indah Puspita Utami (24) yang merupakan karyawan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.206.183 di Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota (Simpang Rambung) Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara yang mulai bekerja sebagai Operator di SPBU 14.206.183 itu sejak Juli 2019 kemudian dipindah tugas sebagai kasir sejak Januari 2022 sampai dengan Agustus 2025.

Melalui Agusri Putra P.Nasution,S.H, Muhammad Frans Tambunan,S.H, Hendri Saputra Manalu,S.H.,M.H dan Anjeli,S.H dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST) yang dikuasakan oleh Bapak Poniman orang tua dari Indah Puspita Utami (24) warga Lingkungan 1 Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi melaporkan kembali melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) sehubungan dengan telah terjadinya Perselisihan Hubungan Industrial serta Dugaan Tindak Pidana Penyelenggaraan Jaminan Sosial maupun dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan yang dialami oleh putrinya tersebut oleh pengusaha SPBU 14.206.183 Simpang Rambung Kota Tebing Tinggi.

Melalui panggilan klarifikasi yang pertama, dilaporkan oleh Kuasa Hukum Bapak Poniman orang tua Indah Puspita Utami (24) pada Jum’at (07/11/2025) pukul.09:00 Wib diruang pertemuan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi yang langsung dihadiri oleh Zahidin,S.Pd,M.Pd Kadis Ketenagakerjaan serta Kabid Ketenagakerjaan beserta staf tidak ada satupun terlihat hadir dari perwakilan SPBU 14.206.183 Simpang Rambung sampai diundurkan pada Jum’at depan panggilan klarifikasi kedua.

Menurut Agusri Putra P.Nasution,SH pada sejumlah Awak Media usai diundurkannya klarifikasi diruang pertemuan Dinas Ketenagakejaan itu,menjelaskan kalau pihak SPBU 14.206.183 sering membayarkan upah/gaji lebih rendah dari upah minimum kota(UMK) kepada karyawannya,Adapun gaji pokok yang sering diterima oleh Indah Puspita Utami (24) adalah sebesar Rp.1.300.000 dan ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya sehingga total pendapatan semua hanya 2.200.000 setiap bulannya.

Dari hasil pertemuan kita hari ini di Disnaker Kota Tebing Tinggi,ada 3 pertanyaan tentang ketenagakerjaan yang kita sampaikan pertama tentang status Indah Puspita Utami kalau ia masih karyawan atau dia dirumahkan juga kalau dihubungkan dugaan pidana dan diberhentikan semestinya harus ada pesangon.

Lagi tentang BPJS yang seharusnya dari awal mereka (karyawan SPBU ) masuk harus di daftarkan,begitu juga tentang Upah Minimum Kota (UMK) yang kuat dugaan dimanipulasi data-data mereka maupun menyangkut hal-hal hak karyawan di SPBU 14.206.183 Simpang Rambung Kota Tebing Tinggi ini akan kita ungkap semua,jelas Agusri Putra P.Nasution,SH mewakili kuasa hukum dari Bapak Poniman orang tua dari Indah Puspita Utami yang teraniaya dalam kepolosannya.

Begitu juga harapan Bapak Poniman kepada pengusaha SPBU 14.206.183 Simpang Rambung Kota Tebing Tinggi yang sudah menerima jaminan Surat Tanahnya guna mencicil hutang dari Indah Puspita Utami anaknya malah dipermainkan dan anaknya dipenjarakan,dimana lagi keadilan itu berpihak,kalau memang dipenjarakan untuk apa surat tanah saya jaminkan diterima oleh Pengawas SPBU itu,melalui Media ini ia berharap kepada Bapak DPRD Kota Tebing Tinggi khususnya Komisi 3 dan Bapak Walikota dapat memperjuangkan para tenaga kerja putra/putri Daerah yang terdzolimi umumnya hal itu ini terjadi dalam lingkungan yang bekerja di SPBU dan harapan saya ada ketegasan hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Tebing Tinggi ini untuk membacklist SPBU nakal tanpa terkecuali adanya kepentingan oknum-oknum nakal yang membackingi,pungkas Poniman dengan nada sedih memikirkan nasib putrinya.

Banyaknya permainan dari pengusaha SPBU nakal di Kota Tebing Tinggi khususnya tentang jual beli pakai derigen dan lain-lainnya memang sudah tidak rahasia umum lagi di Kota “Lemang” Tebing Tinggi ini,ucap Ruben Sembiring selaku Ketua Dpc Lsm PAKAR Kota Tebing Tinggi dan dirinya beserta jajaran pengurus dan anggota akan terus mengawasi dan bila ada kecurangan dari SPBU yang ketahuan berbuat kecurangan LSM PAKAR akan melaporkan dan minta SPBU tersebut ditutup,tegas Sembiring.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *