Januari 24, 2026 5:17 pm
WhatsApp Image 2025-11-13 at 12.40.24

Tebing Tinggi – Genewstv

Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kota Tebing Tinggi secara resmi menyerahkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Kamis (13/11/2025), terkait dugaan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran di Dinas BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun 2023.

Penyerahan Dumas tersebut dilakukan langsung oleh perwakilan AMAK sebagai bentuk kepedulian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Laporan ini disebut merupakan hasil investigasi dan telaah terhadap sejumlah data yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Sekretaris AMAK, Refizal Syahputra, menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menjatuhkan pihak manapun, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

“Kami tidak ingin menjatuhkan pihak mana pun. Kami hanya ingin memastikan bahwa anggaran publik digunakan sebagaimana mestinya, sesuai prinsip transparansi dan keadilan,” ujar Refizal.

Ia juga berharap Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius, profesional, terbuka dan transparan

“Kami percaya, kejaksaan akan bekerja secara objektif. Masyarakat berhak tahu ke mana uang rakyat digunakan, dan pengawasan publik adalah bagian dari upaya bersama untuk membangun pemerintahan yang bersih,” tambahnya.

AMAK juga menyertakan sejumlah dokumen pendukung yang berkaitan dengan laporan tersebut, dan menembuskan salinan Dumas ke Presiden Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Jaksa Agung Republik Indonesia.

Langkah AMAK ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik dan mendorong penegakan hukum yang transparan di Kota Tebing Tinggi.

(HeHa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *