Batu Bara- Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang warga, Mona Kristianta Ginting, di Polsek Indrapura, Polres Batubara, Sumatera Utara, pada awal tahun 2021, kini menjadi sorotan tajam publik. Laporan dengan nomor STTLP/06/I/2021/RES.B.BARA/SEK.I.PURA ini diduga kuat telah mangkrak tanpa perkembangan berarti selama hampir lima tahun, menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalisme dan komitmen Polsek Indrapura dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dokumen resmi berupa Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) yang diterima korban menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana Penipuan/Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Subs. 372 KUHPidana. Terlapor yang disebutkan dalam dokumen adalah Eko Putrawan als. Bolot dan Pardi R. Sianipar/W. Tambunan als. Lion.
Namun, alih-alih mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum, korban Mona Kristianta Ginting justru harus menelan pil pahit. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) bernomor B/06/VI/Res.1.11./2021/Satreskrim/Polsek Indrapura yang dikeluarkan pada Juni 2021, hanya menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil keterangan awal dan menunjuk penyidik. Sejak saat itu, informasi mengenai perkembangan penanganan kasus ini seolah lenyap ditelan bumi.
“Hampir lima tahun, saya bolak-balik menanyakan, tapi jawabannya selalu sama: masih dalam proses. Ini uang jerih payah saya. Kenapa penanganan kasus sesederhana ini bisa dibiarkan mati di meja kantor polisi? Apakah Polsek Indrapura tidak punya hati nurani melihat penderitaan kami?” ujar Mona dengan nada getir.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan kelalaian sistemik dalam penegakan hukum di tingkat Polsek. Kasus yang seharusnya bisa diselesaikan melalui proses penyelidikan standar, kini berubah menjadi simbol dari keterpurukan keadilan bagi rakyat kecil.
Ketidakjelasan proses hukum ini bukan hanya merugikan korban secara materiil dan psikis, tetapi juga mencederai citra Kepolisian Republik Indonesia yang seharusnya mengayomi.
Proses hukum yang berlarut-larut ini jelas melanggar asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Mangkraknya penanganan laporan menunjukkan adanya dugaan ketidakprofesionalan dari penyidik dan lemahnya kontrol serta pengawasan dari pimpinan, dalam hal ini Kapolsek Indrapura.
Jika laporan penipuan/penggelapan saja tidak mampu ditangani dengan serius, lantas bagaimana komitmen Polsek Indrapura dalam memberantas tindak kejahatan lainnya? Masyarakat sipil mendesak Kapolres Batubara untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi internal terhadap kinerja Polsek Indrapura.
Kapolsek Indrapura harus segera memberikan penjelasan yang transparan dan konkret mengenai status penanganan kasus ini. Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk membiarkan keadilan terlelap, apalagi sampai terkubur di laci-laci meja kerja.
Keadilan tidak boleh menunggu hampir lima tahun! Polsek Indrapura harus segera bertindak, atau pimpinan yang gagal menjalankan tugasnya wajib dievaluasi dan diganti. (E.M/Ds)