November 22, 2025 8:11 pm
1

Tebingtinggi|Genewstv.id

Banyaknya kecurangan dari Pengusaha SPBU tentang penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan berskala besar-besaran dengan derigen berkapasitas 35 liter dengan jumlah yang cukup banyak maupun tentang standarisasi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK),BPJS dan lain-lainnya tentang hak para karyawan yang bekerja di SPBU ternyata tidak membuat Pertamina Sumut segera mengambil tindakan malah diduga kuat hal yang sepele dan tidak menjadi rahasia umum lagi tentang permainan nakal dari para pelaku usaha sekaligus pemilik SPBU di Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara ini sehingga dari banyaknya pengaduan masyarakat yang dibarengi pemberitaan dari berbagai Media Cetak ataupun Media Online malah membuat pihak Pertamina “Tutup Mata,Tutup Telinga” saja,hal ini dikatakan Yusrizal Fauzi selaku Ketua DPD PWMOI dan juga Tokoh Pemuda sekaligus aktivis dari LSM PAKAR Kota Tebing Tinggi yang sudah banyak memperhatikan permainan nakal para pengelolah/pemilik SPBU di Kota Tebing Tinggi pada Sabtu (22/11/2025) di kantornya Jalan Kartini kepada para Awak Media.

“Adapun seperti di SPBU 14.202.154 Jalan. Gatot Subroto Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi yang minyak subsisdi dibawa ke luar Kota Tebing Tinggi oleh para pemain yang mengaku pengecer dengan jumlah yang cukup besar kan sudah jelas ini melanggar dari ketetapan serta aturan,masa tidak terpantau dan terawasi oleh pihak Pertamina bagitu juga terkait adanya kejadian pada putri dari Bapak Poniman orang tua dari Indah Puspita Utami salah satu karyawan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.206.183 Simpang Rambung Kota Tebing Tinggi yang saat ini terancam kurungan badan dikarenakan pinjaman uang pada pimpinannya namun dijebloskan juga ke penjara dengan banyak tudingan penggelapan keuangan dan sebagainya.

Tetapi direktur SPBU 14.206.183 juga tidak sadar atau sengaja melalaikan tentang UMK,BPJS dan BPJS Kesehatan para karyawannya,inikan terungkap dari mereka selaku karyawan SPBU yang teraniaya dan bungkam akibat “konsep kotor “bahkan izazah karyawanpun sebagai jaminannya untuk si pengelolah yang dipercayakan ataupun atas nama direktur dan sebagainya dari SPBU yang khususnya beroperasi di Kota Tebing Tinggi.

Seharusnya Pertamina wilayah Sumut sudah harus bertindak tegas bukan membiarkan berkembang biaknya permainan kotor dan pembohongan administrasi dari hak karyawan SPBU yang tidak sesuai peraturan dari Ketenaga Kerjaan maupun undang-undang Ketenaga Kerjaan,begitu juga pihak penegak hukum saya harapkan janganlah karena adanya jalinan kerja sama maupun kedekatan dengan sipemilik membuat keberpihakan sepihak dalam penegakan supremasi hukum tanpa tahu sebenarnya dari kronolgis awalnya sehingga laporan tersebut mengorbankan pada sebelah pihak yang selama beberapa tahun bekerja di SPBU tersebut dengan kejujurannya sehingga menjadikan konsep kotor dari ulah yang disebut orang kepercayaan ataupun yang dipercayakan oleh si pemilik dari SPBU yang bukan berdomisili di Kota Tebing Tinggi ini,saya berharap pada Direktur Pertamina wilayah Sumut serta Pak Kapoldasu melalui pemberitaan ini dapatlah fokus juga pada SPBU-SPBU yang nakal jual beli BBM bersubsidi serta jorok dalam pembohongan administrasi hak karyawannya untuk segera ditutup izin operasionalnya dalam penyaluran BBM bersubsidi dan terakhir benar pihak SPBU tersebut mengikuti aturan dari UMK dan ketenaga kerjaannya,pungkas Toko Pemuda dan Aktivis ini dengan wajah kesal.    (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *