November 22, 2025 8:11 pm
1

Palembang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menghadiri kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Legal Clinic Collaboration (LCC) antara Kanwil, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, dan mitra strategis pada Kamis (20/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Angsana, Hotel Beston Palembang, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Maju Amintas Siburian, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendrik Pagiling.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, secara langsung menandatangani MoU bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno. Penandatanganan ini menjadi poin penting sebagai bentuk komitmen sinergis antara dua institusi dalam memperkuat akses layanan hukum dan meningkatkan kualitas pembinaan pemasyarakatan di Sumatera Selatan.

Acara diawali dengan penandatanganan MoU dan PKS oleh UPT Pemasyarakatan bersama para stakeholder. Penandatanganan ini mencerminkan upaya bersama untuk memperkuat kolaborasi dalam pembinaan, pelayanan hukum, dan pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan sosialisasi Program Legal Clinic Collaboration (LCC) yang disampaikan oleh Erwedi Supriyatno. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa LCC merupakan platform kolaboratif untuk menyediakan layanan hukum yang cepat, terintegrasi, dan mudah diakses bagi tahanan, narapidana, anak, serta anak binaan.

“Pemasyarakatan memastikan seluruh hak warga binaan terpenuhi. Tantangan terbesar saat ini adalah akses pelayanan hukum yang belum merata. LCC hadir sebagai terobosan Ditjenpas untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh seluruh warga binaan,” ujar Erwedi.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Gubernur Sumatera Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Pandji Tjahjanto. Ia menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sumsel terhadap langkah kolaboratif ini.

“Diharapkan warga binaan dapat memperoleh hak pendidikan, pelatihan, serta layanan lainnya secara layak sehingga mampu mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Pemerintah Provinsi Sumsel siap mendukung upaya ini,” ujar Pandji.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan baik. Penandatanganan MoU dan PKS ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperluas akses layanan hukum, memperkuat pembinaan di lembaga pemasyarakatan, serta mendorong peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan di Sumatera Selatan.
(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *