November 25, 2025 10:08 pm
5

MEDAN – GENEWS TV.ID

Pembangunan properti mewah CitraLand di Deli Serdang, diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membenarkan adanya dugaan itu.

“Sepengetahuan kami hingga saat ini pihak Citraland belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung,” kata Kajati Sumut Harli Siregar melalui Asisten Pidana Khusus, M Jefry saat dikonfirmasi awak media ,Senin (24/11/2025).

Ditemui usai konferensi pers penyitaan uang lebih Rp113 miliar dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP) terkait perkara penjualan 8.077 hektare lahan aset PTPN I Regional I ke PT Ciputra Land lewat skema Kerja Sama Operasional (KSO).

Pihaknya pun tidak menampik adanya indikasi korupsi yang merugikan Pemkab Deli Serdang atas pembangunan properti mewah CitraLand oleh pengembang PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) lantaran tak adanya izin PBG tersebut.

Namun demikian Jefry mengaku timnya saat ini masih fokus mendalami dugaan tindak pidana korupsi penjualan 8.077 hektare lahan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP kepada PT Ciputra Land.

‎Berdasarkan data yang diterima awak media bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pernah menyurati Bupati Deli Serdang terkait Proyek Kota Deli Megapolitan yang belum mengantongi izin PBG.

Surat resmi atas nama Gubernur Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) H Afifi Lubis, No. 490/528/2022 itu, diterima Bupati Deli Serdang pada 20 Mei 2022. Inti isi surat tersebut agar Pemkab Deli Serdang melakukan pembongkaran lantaran proyek itu tidak memiliki izin PBG

‎Di sisi lain, era Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan diketahui sempat menghadiri ground breaking CitraLand Kota Deli Megapolitan.

‎Selain Edy dan Ashari Tambunan, turut hadir Direksi PTPN 2 Irwan Perangin-angin, Direksi PTPN 3 Holding dan Managing Director Ciputra Group Harun Hajadi.

‎Sebagai ikon baru Sumatera Utara, CitraLand Helvetia Kota Deli Megapolitan menawarkan harga jual per unit berkisar Rp1-3 miliar dan untuk harga pasti belum ditentukan lantaran masih menunggu perizinan dan master plan.

“Silakan buat laporan jika ada bukti petunjuk aliran dana gratifikasi mengarah ke Bupati Deli Serdang. Kami pasti usut tuntas,” kata Harli pada sesi tanya jawab usai konferensi pers.

Kejati Sumut kembali menyita uang terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Kali ini uang yang diterima melalui PT NDP sebesar Rp113.435.080.000.

Tumpukan uang kertas sitaan tersebut turut diperlihatkan Kejati Sumut dalam konferensi pers.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menyita uang sebesar Rp150 miliar dari perkara ini. Dengan demikian total uang hasil penjualan aset atas lahan 8.077 hektare HGU aktif PTPN I Regional I melalui skema KSO antara PT NDP dan PT Citra Land itu yang disita berjumlah Rp263.435.080.000.

Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu lainnya dalam perkara yang disebut berpotensi merugikan negara triliunan rupiah tersebut.

‎Harli Siregar didampingi Aspidsus M Jefry, Kasidik Arif Kadarman, dan Plt Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan kerugian negara terjadi akibat PT NDP tidak memenuhi kewajiban 20 persen atas perubahan status lahan HGU menjadi HGB.

Diketahui, selain melakukan penyitaan uang yang merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara dari kasus penjualan lahan aset PTPN I Regional I, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan empat tersangka.

Keempatnya yakni Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II periode 2020–2023, Iwan Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo periode 2020–sekarang, Askani selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025.

Reporter: PNN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *