Desember 3, 2025 2:36 am
1

Palangka Raya- Dalam rangka membangun sinergi dan koordinasi menyusul akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, Bapas Palangka Raya laksanakan koordinasi dan audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas pada Senin, (01/12/2025).

Adapun giat dilaksanakan langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, I Kade Rene beserta tim dan disambut dengan hangat oleh Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno. Dalam audiensi tersebut, Kade menyampaikan secara langsung mandat dan arah kebijakan penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai salah satu upaya pembinaan berbasis masyarakat yang humanis serta sejalan dengan prinsip pemasyarakatan. 

“Sosialisasi peran Bapas dalam KUHP 2023 disampaikan kepada Pemerintah Daerah, dan selanjutnya Bapas Palangka Raya siap mendampingi, memastikan implementasinya berjalan terukur, aman, dan sesuai peraturan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS)”, tegas Kade.

Melalui mekanisme ini, diharapkan penjatuhan pidana tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memberikan manfaat sosial bagi masyarakat dan kesempatan pembinaan bagi pelanggar hukum. 

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Bapas Kelas I Palangka Raya akan menjadwalkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya dengan Bupati Kabupaten Kapuas yang direncanakan akan diselenggarakan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

(Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *