Medan- Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) melaksanakan kegiatan press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus pada periode September hingga November 2025.
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor BNNP Sumatera Utara pada tanggal 2 Desember 2025 dan dihadiri oleh Kepala BNNP Sumatera Utara (Brigjen Pol Tatar Nugroho SIK, SH, MH),Kabid Pemberantasan Dan Kombes pol josua tampubolon, Intelijen BNNP Sumatera (KBP C.P Sinaga SIK, MH),pejabat struktural dan fungsional BNNP Sumatera,unsur kepolisian, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai,perwakilan instansi terkait, serta media massa.
Kepala BNNP Sumatera Utara dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum dan wujud komitmen BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah operasi penindakan yang melibatkan jaringan pengedar lintas daerah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5 LKN.Dengan total keseluruhan
Ekstasi sebanyak 2.167 Butir,Sabu seberat 92, 2077 gram Serta Vape yang mengandung narkotika MDMA dan Kokaina seberat 330 ml yang seluruhnya telah memperoleh ketetapan status pemusnahan dari Kejaksaan.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator khusus dan disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan, kepolisian, serta undangan terkait untuk memastikan proses pemusnahan berlangsung sesuai SOP dan ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNNP Sumut menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi peredaran narkotika.
Kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menjadi bentuk edukasi publik sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Utara. (To)