Desember 21, 2025 6:38 am
9

Medan- Personil Reskrim Polsek Medan Tembung Ringkus seorang pria berinisial M Raihan alias Keda (18) diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas/begal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. Pelaku ditangkap pada Jumat, 12 Desember 2025

Informasi yang dikumpulkan, terungkap Pelaku melakukan aksinya diberbagai tempat,setelah personil reskrim polsek medan tembung menginterogasi pelaku, pelaku mengakui telah melakukan aksi kasus pencurian dengan kekerasan di 12 tempat kejadian perkara diantaranya 8 TKP Di Wilayah hukum polsek medan tembung dan 4 TKP yang di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Pelaku Bersama Komplotanya Masih dalam pengejaran, dan Pelaku dikenal tidak segan melukai korbanya dengan sajam, terlebih target yang mereka dapatkan Sepeda motor.

Pengungkapan kasus dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang, SH, didampingi Panit III Opsnal Ipda M. Hendrawan Bakti, SH, setelah tim opsnal melakukan penyelidikan intensif terhadap maraknya kasus begal di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.

Selanjutnya pelaku telah diserahkan kepada penyidik Polsek Medan Tembung dalam keadaan sehat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pelaku lain serta menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polrestabes Medan.
(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *