Januari 1, 2026 2:33 pm
4

Simalungun- Dalam laporannya, Rungun mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 30 Januari 2023, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, ia dihubungi oleh anaknya, Benni Silaen (47), yang menyampaikan bahwa dinding tembok rumah mereka telah digarap oleh orang lain.

Ketika ditanyakan mengenai pihak yang diduga sebagai penggarap (terlapor), disebutkan bahwa orang tersebut berinisial SI, yang tidak lain merupakan tetangga mereka sendiri. Terlapor kemudian menunjukkan bukti pembayaran berupa kwitansi yang diduga memuat tanda tangan pelapor yang telah dipalsukan.

Rungun mengaku kecewa karena laporan yang telah dibuat dan dilimpahkan ke Polres Simalungun tersebut sudah berjalan cukup lama, yakni sekitar sembilan bulan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait proses penyidikan.

“Kalau sampai beberapa hari ke depan belum juga ada perkembangan, saya akan melaporkan hal ini ke Propam Polri. Saya tidak ingin kasus ini tenggelam begitu saja,” tegas Rungun.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini belum menerima informasi yang jelas terkait perkembangan perkara tersebut, meskipun seluruh bukti dan keterangan saksi ahli—yang menyatakan bahwa tanda tangan pada kwitansi tersebut adalah palsu—telah diserahkan. Para saksi juga telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.

Benni Silaen, anak dari Rungun Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan langsung kepada penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, penyidik sempat mengatakan bahwa perkara ini akan dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun hingga kini, setelah sembilan bulan berlalu, belum ada kejelasan terkait penerbitan SP3 tersebut.

“Penyidik sempat mengatakan perkara ini akan di-SP3-kan, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan. Sudah sembilan bulan kami menunggu,” ujar Benni kepada sejumlah awak media saat ditemui di rumahnya, Jumat siang (12/12/2025).

Rungun menilai penanganan perkara oleh Polres Simalungun membuat dirinya merasa tidak memperoleh kepastian hukum. “Semua bukti sudah saya serahkan, saksi juga sudah dipanggil, tetapi belum ada tindak lanjut yang tegas. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan pelaku ditindak tegas,” tambahnya.

Atas kekecewaan tersebut, Rungun berencana membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi. Ia menyatakan akan melaporkannya ke Propam Polri dan tidak menutup kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan apabila perkara ini terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Sementara itu, berdasarkan pantauan melalui aplikasi resmi Bareskrim Polri, status laporan Rungun masih tercatat sebagai Laporan Polisi (LP) dan berada dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun. Identitas para terlapor belum dipublikasikan karena masih berstatus “dalam lidik”.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Drs. Benma Sembiring selaku Kepala SPKT Polda Sumatera Utara, disebutkan bahwa laporan Rungun telah diterima secara resmi, dilimpahkan ke Polres Simalungun, dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Simanullang, SH, saat konferensi pers bersama awak media pada Jumat (19/12/2025), terkait informasi dugaan penghentian perkara, menyatakan akan mengonfirmasi langsung kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.

(Sinurat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *