Palangka Raya- Dalam rangka evaluasi perkembangan dan perilaku narapidana atau klien pemasyarakatan, Bapas Palangka Raya melaksanakan Sidang TPP pada klien dewasa pada Selasa, (06/12/2025).
Agenda sidang TPP membahas Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang diutarakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan selanjutnya akan diberikan rekomendasi untuk klien pemasyarakatan berdasarkan hasil kesepakatan dari seluruh anggota TPP.
Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah, Tubagus M. Chaidir berkesempatan hadir dalam kegiatan sidang TPP didampingi oleh Wakil Ketua TPP, I Kade Rene, Sekretaris TPP, Eko Purnomo beserta anggota TPP.
Dari 11 (sebelas) orang klien yang didaftarkan pada sidang TPP, diperoleh hasil 7 (orang) klien usulan PB disetujui dan direkomendasikan, 3 (tiga) orang klien usulan PB ditunda dikarenakan kendala penjamin dan 1 (satu) orang klien pindah bimbingan PB dari Bapas Muara Teweh. Hasil kesepakatan ini menjadi dasar dalam pemberian integrasi secara adil, profesional, dan transparan.
Tubagus juga menyampaikan ucapan salam perkenalan kepada keluarga besar Bapas Palangka Raya sekaligus menyampaikan arahan terkait implementasi UU KUHP baru yang diberlakukan sejak 02 Januari 2026.
“Saya berharap nantinya bidang Pembimbing Kemasyarakatan akan melaksanakan Forum Discussion Group (FGD) terkait implementasi UU KUHP baru bersama Forkomindo kota Palangka Raya, semoga kita dapat bekerja sama dan melaksanakannya dengan baik”, ujar Tubagus.
(Gito)