MEDAN – GENEWS TV.ID
Aktivitas perjudian jenis mesin tembak ikan merk Naibaho menguasai kegiatan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Sunggal Polrestabes Medan, Jumat (17/01/2026).
Yang sangat aneh nya, diduga Polsek Sunggal hanya merestui mesin judi tembak ikan merk Naibaho saja milik orang lain tidak boleh berkibar, ada apa dengan Polsek Sunggal ???
Warga sangat risau melihat aktivitas penyakit masyarakat di kawasan padat penduduk. Kegiatan judi tembak ikan ini sudah sangat mengganggu ketertiban umum. Banyak anak-anak muda yang terlibat, dan aktivitas ini menciptakan suasana yang tidak aman di lingkungan.
Menurut informasi yang beredar, kegiatan perjudian ini dimulai secara diam-diam,dengan bisingnya suara mesin dan kerumunan orang yang memainkan permainan tersebut. Hal ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang ingin menjalani kehidupan sehari-hari tanpa adanya gangguan.
Masyarakat pun berharap agar aparat kepolisian dan pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas perjudian yang sudah mulai sangat meresahkan tersebut.
“Jika dibiarkan terus menerus, ini akan semakin parah. Kami khawatir akan ada dampak negatif yang lebih besar bagi generasi muda dan keselamatan lingkungan,” ucap warga.
Terkait hal ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat mengenai situasi ini. Namun, desakan dari masyarakat diharapkan dapat menggugah kepekaan aparat untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan.
Ada pun lokasi perjudian mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Sunggal Polrestabes Medan :
- di kawasan Desa suka maju, ada satu unit mesin judi tembak ikan.
- Jalan Bandar Meriah, Perumahan Grand Surya Kencana, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
- Jalan Serba Jadi, Desa Sei Semayang Sei, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan baru di tambah 3 unit mesin judi tembak di rumah kontrakan.
- Jalan Sumber Melati, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Masyarakat berharap agar tindakan nyata segera diambil untuk mencegah meluasnya praktik perjudian yang tidak hanya merugikan sejumlah pihak, tetapi juga berdampak buruk terhadap moral dan tatanan sosial.
Reporter: Permadi Nata N, S.H / Tim