Januari 23, 2026 9:15 pm
2

Medan- Seorang pemuda bernama Steven Yavendra Harefa (23) harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor milik rekannya sendiri, Malwan Sitompul. Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru dan kini dijebloskan ke penjara.sabtu 17/1/2026

Aksi pencurian tersebut terjadi di mes TNI Angkatan Laut (AL) yang berada di Jalan Bima Sakti Nomor 2, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan pencurian dilakukan pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 24 jam 30 menit, tepatnya pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

“Begitu mendapat kabar keberadaan pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi. Setelah sampai di sana, tim melihat pelaku sedang berada di rumah pacarnya dan langsung mengamankannya,” ujar Iptu Poltak Tambunan, Sabtu (17/1/2026).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyelamatkan sepeda motor korban yang belum sempat dijual. Hal tersebut membuat korban merasa puas karena motornya kembali dan pelaku berhasil ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, Steven mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban jenis Yamaha Aerox dengan nomor polisi BK 3738 ALQ. Pelaku mengungkapkan, sebelum mencuri, ia sempat meminjam motor tersebut pada Kamis (15/1/2026).

Saat meminjam itulah, pelaku diam-diam mendatangi jasa tukang kunci untuk membuat kunci ganda. Keesokan harinya, Jumat (16/1/2026), pelaku kembali ke lokasi dan menggunakan kunci ganda tersebut untuk membawa kabur motor milik rekannya.

“Iya, pelaku menggandakan kunci kendaraan tersebut agar memudahkan aksinya pada keesokan harinya,” jelas Iptu Poltak.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Medan Baru dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *