Januari 25, 2026 5:16 am
1

BATAM – Proyek pematangan lahan yang berlangsung di kelurahan Sambau , kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi sorotan publik. Kegiatan ini diduga belum memiliki izin lengkap, tapi bebas beroperasi.

Lokasi proyek berdekatan dengan Yayasan iman Syafi’i Sambau IV, hasil pantauan tim investigasi media, sejak Sabtu ( 24 /1/2026) menunjukkan adanya aktivitas alat berat dan lalu-lalang truk pengangkut tanah yang berlangsung nonstop.

Diduga Belum Memiliki Izin Lingkungan

Berdasarkan hasil penelusuran awal, kuat dugaan proyek ini belum memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), termasuk izin UKL-UPL maupun SPPL sebagaimana diwajibkan bagi kegiatan dengan skala lahan besar.

Padahal, menurut ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), disebutkan bahwa:

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan.”

Jika terbukti melanggar, Pasal 109 UUPPLH menegaskan sanksi pidana berupa:

“Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga menegaskan bahwa kegiatan seperti cut and fill, penimbunan, maupun reklamasi lahan wajib melalui kajian AMDAL dan persetujuan teknis dari instansi berwenang, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Seoarang warga sekitar, YP (45), mengaku sangat terganggu dengan dampak aktivitas tersebut.

“Kami sangat terganggu, kebisingan alat berat, debu, dan tanah yang berserakan sudah sampai ke lingkungan Jalan,” keluhnya.

Ia berharap pemerintah atau instansi terkait segera menertibkan dan menindak tegas aktivitas tersebut.

Distribusi Tanah Diduga Tak Berizin

Dari pantauan di lapangan, satu unit alat berat dan beberapa dump truk beroperasi secara bergantian mengangkut material tanah hasil pengerukan. Tanah tersebut diduga didistribusikan untuk Penimbunan Arena lokasi  , tanpa kejelasan izin angkut maupun tujuan pemanfaatannya.

Menariknya, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi proyek (plang izin) sebagaimana lazimnya proyek resmi,

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Pak Adi, selaku pimpinan perusahaan Mega Sedayu yang menangani perizinan, ia tidak memberikan keterangan apa pun.

BP Batam dan DLH Diminta Bertindak

Tim media akan segera menyampaikan permintaan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, agar segera melakukan peninjauan dan penindakan apabila terbukti terjadi pelanggaran izin dan lingkungan.

Potensi Pelanggaran Tambahan

Apabila kegiatan cut and fill tersebut dilakukan di luar kawasan yang telah mendapat izin pengelolaan lahan (PL) atau hak pengelolaan lahan (HPL), maka dapat dikategorikan melanggar Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyebutkan:

Setiap orang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.”

Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 69 ayat (1) UU yang sama: “Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Kami meminta kepada aparat kepolisian Ditreskrimsus Polda Kepri baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta ditpam BP Batam, untuk segera melakukan penyetopan aktivitas. (fhm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *