Januari 28, 2026 4:47 pm
12

Batam- Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPD – BARA API) Provinsi Kepulauan Riau, menyeroti dugaan maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Kawasan Mega techno City (MTC), Kelurahan Batu Besar, Kelurahan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan data informasi investigasi LSM dilapangan bersama media, Senin (26/01/2026), terungkap bahwasanya sejumlah tenaga kerja asing (TKA) diduga bekerja disalah satu perusahaan di kawasan nongsa digital park yang bergerak dibidang industri.

“TKA diduga teridentifikasi sebagai pekerja ilegal berdasarkan informasi terungkap bahwasanya visa yang di peroleh tidak sesuai ketentuan izin tinggal di Indonesia khususnya kota batam”.

Kemudian, Puluhan Warga Negara Asing (WNA) ini tinggal di homestay/apartemen, dikawasan MTC Nongsa, beraktifitas dari pagi hingga malam di kawasan tertutup yang sulit di akses publik.

Menyikapi persolan ini ketua dpd lsm bara api, Kepri Bazo Halawa, mengatakan dalam waktu dekat resmi menyurati Imigrasi Kota Batam untuk menguji informasi dan kebsahan data tentang keberadaan tenaga kerja asing di Kota Batam tersebut.

Menurut bazo, berdasarkan informasi masyarakat yang kami terima, mengindikasikan adanya aktivitas TKA yang perlu diverifikasi lebih lanjut agar sesuai dengan ketentuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta peraturan ketenagakerjaan nasional.

“Kami mencermati dengan serius setiap informasi dari masyarakat terkait potensi ketidaksesuaian izin tinggal dan aktivitas TKA,”.

Kemudian, LSM Bara Api berharap, setiap Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Batam wajib memiliki izin tinggal serta izin kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan ini sangat penting untuk mendukung iklim investasi yang sehat dan tertib, sekaligus melindungi kepentingan tenaga kerja nasional. (fhm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *