Januari 28, 2026 4:47 pm
8

Medan- Personil Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya Medan area.

Pelaku Rajali (22) warga Dusun Parbahingan, Kecamatan Sipispis, Deliserdang diringkus petugas setelah sempat melarikan diri selama Tiga bulan.

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin menjelaskan, peristiwa bermula ketika pemilik toko, Mardiyah (45) Tahun, meminta Rajali mengambil uang hasil penjualan roti ke wilayah Mabar Hilir. Rajali kemudian mendatangi salah satu cabang bakery di Jalan Panglima Denai untuk mengambil bon tagihan dan berangkat menggunakan betor milik toko. Namun Setelah itu, Pelaku tak kunjung kembali hingga beberapa hari, Sehingga pihak toko merasa dirugikan dan membuat laporan polisi.

Pelaku sudah bekerja selama tiga bulan sebagai pembuat kue dan mengutip bon atau uang penjualan dari cabang usaha lainnya jelas Kapolsek Medan area AKP Ainul Yaqin Selasa (27/1/2026).

Kasus ini kami tangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/741/XI/2025/SPKT/Polsek Medan Area, tanggal 9 November 2025. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku berhasil kami amankan,

Tiga bulan dalam pencarian, Tersangka akhirnya berhasil ditangkap setelah Kanit Reskrim Iptu M Yusuf Dabutar dan mengetahui keberadaannya di Pasar Sei Sikambing pada Sabtu (24/1/2026) pagi.

Setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya, Turut diamankan 1 unit sepeda motor dan handphone (HP).

Saat Ini Tegas Kapolsek Medan Area AKP Inul Yaqin, Pelaku Sudah Diamankan Di Polsek Medan Area Guna Menjalani Proses Hukum Lebih Lanjut, Personil Polsek Medan Area Masih Melakukan Pendalaman Untuk Mengetahui Kemungkinan Masih Ada Korban Lainya.
(Dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *