Januari 29, 2026 3:49 am
1

Jakarta|Genewstv.id
Ormas Madas Nusantara Laporkan Indosiar ke SPKT (Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Subroto, Jakarta. Penyidik meminta kelengkapan data menyesuaikan dengan KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) yang baru diberlakukan. tanggal 2 Januari 2026

Ormas Madas Nusantara yang melaporkan ke Polda Metro dipimpin Ketua Umum Madas Nusantara, KRH.HM.Jusuf Rizal,SH. Turut serta Sekretaris Jenderal, H.Fauzi,SE, Wakil Ketua DPW DKI Jakarta, Cak Bery, Ketua DPD Jakarta Timur, Abdul Hamid, serta pengurus Brikom Jakarta Timur.

Yang dijadikan terlapor Madas Nusantara, selain Indosiar, adalah Harsiwi Achmad, Direktur Program Indosiar, Dewan Juri, Soimah, Dewi Persik, Lesti Kejora dan Wika Salim. Kemudian Host Gilang Dirga dan Rina Noese

Kepada media usah bertemu penyidik, Jusuf Rizal menjelaskan setelah berlakunya KUHP baru, laporan tidak bisa jadi satu. Jika menyangkut UU ITE dan Judi Online secara spesifik kini ditangani Bagian Cyber. Untuk laporan kecurangan, penipuan bisa Kriminal Umum

“Jadi kemarin proses pelaporan akhirnya diberi arahan untuk melakukan perbaikan laporan sesuai masing-masing dugaan pelanggaran. Kemudian laporan dibuat terpisah dan diminta menyiapkan bukti proses Virtual Gift (VG) dalam Program Dangdut Academy (DA) 7 Indosiar yang diduga adalah praktek perjudian,” tegas Jusuf Rizal, pria yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu

Menurut Jusuf Rizal setelah diskusi dengan penyidik ada dua laporan yang dilakukan secara terpisah. Pertama dugaan praktek judi online berupa Virtual Gift (VG) dengan pelanggaran UU ITE Pasal 7 Ayat 2 jucto Pasal 45 ayat 1 dan 2 serta Pasal 28 Ayat 1 yang pada intinya memuat dan mentransmisikan unsur perjudian dengan hukuman 6 (enam) tahun danda Rp.1.000.000.000,-. Serta Pasal 303 KUHP.

Kemudian laporan terkait dugaan kecurangan atau penipuan terkait Virtual Gift (VG) Tasya yang diduga dimobilisasi oleh pihak Indosiar, sehingga Tasya menjadi pemenang DA 7. Atas masalah itu bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 382 tentang perbuatan curang.

Menurut penyidik jika ditemukan unsur kecurangan, maka gelar juara I Dangdut Acadeny (DA) 7 Indosiar yang diraih Tasya berdasarkan VG bisa dicabut. Karena perolehan VG tidak valid. Ada rekayasa dan kecurangan. Secara otomatis Juara Pertama bisa jatuh ke Valen yang sebelumnya menduduki peringkat 2.

Sementara untuk KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang mengabaikan laporan masyarakat dapat dilaporkan ke Ombudman atas mala praktek administrasi maupun gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Hasilnya, jika ditemukan pelanggaran, seperti halnya ada main mata dengan Indosiar bisa diproses Pidana

“Dalam waktu dekat setelah perbaikan berkas, Madas Nusantara akan laporkan kembali. Sekjen Madas Nusantara, H.Fauzi dan Tim diminta melengkapi data yang dibutuhkan,” tegas Jusuf Rizal salah satu tokoh aktivis Madura berpengaruh versi Wikipedia itu.

Ketiga ditanya wartawan kemungkinan laporannya bisa kandas karena Indosiar punya jaringan di Kepolisian, menurut Jusuf Rizal, Madas Nusantara sudah memperhitungkan itu. Namun untuk kepentingan masyarakat tetap optimis. Sebab KUHP baru Polisi tidak bisa menolak laporan masyarakat. Adapun bertarung di proses hukum lebih lanjut, itu lain soal. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *