Januari 30, 2026 6:51 am
3

TANJUNG MORAWA | DELI SERDANG | GENEWS TV.ID

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa,Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Samping Atmindo Jln. Sei Blumei Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa.

Kronologis Kejadian :

Pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 Wib tepatnya di Samping Atmindo Jln. Sei Blumei Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa.telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap barang milik HASSAN RAMLI, DRS berupa atap seng gudang, besi U dan besi jenis lainnya yang dilakukan oleh berinisial CRD.

Ketika HASSAN RAMLI, DRS menerima informasi dari warga sekitar, bahwasanya gudang miliknya sudah dibongkar oleh berinisial CRD kemudian iya mendatangi dan masuk kedalam bahwa benar atap seng gudang, besi dan besi jenis lainnya sudah tidak ada/hilang.Atas kejadian tersebut Hassan merasa keberatan dan dirugikan senilai Rp. 250.000.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) serta membuat Laporan Polisi ke Polsek Tanjung Morawa.

Kronologis pelaku diamankan :

Pada hari Rabu tgl 28 Jan 2026 sekira pukul 10.00 Wib, Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya Pelaku berinisial CRD sedang berada di warung milik ZULFIKAR, Jln. Sei Blumei Hilir Dsn. V Desa Tanjung Morawa B.Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Tanjubg Morawa yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan berinisial CRD berikut barang bukti 25 lembar bahan bangunan / atap seng gudang kemudian pelaku diboyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP JONNI H. DAMANIK, S.H,M.H membenarkan keberhasilan pengungkapan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini satu orang tersangka telah diamankan bersama barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka CRD dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 5e Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf f Subs Pasal 476.dengan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Tanjung Morawa menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam melindungi aset perusahaan dan kegiatan usaha di wilayah hukum Kecamatan Tanjung Morawa. Kepolisian juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar segera melapor apabila menemukan adanya tindak kejahatan di lingkungannya, sehingga dapat ditangani secara cepat dan tepat oleh aparat penegak hukum.

(Permadi Nata N,SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *