Februari 19, 2026 5:50 am
2

Siborongborong- Proyek revitalisasi pembangunan sekolah yg sumber dananya dari APBN di kementerian Pendidikan tahun 2025, sampai saat ini masih menuai perhatian, atas pengerjaan proyek tersebut.

Secara fisik memang pembangunan sekolah sudah selesai tapi sampai saat ini pertanggung jawapan secara administrasi belum selesai dilaksanakan, mungkin hal ini disebabkan kurangnya pemaham kepala sekolah sebagai KPA khususnya dalam adm atau kurangnya pendampingan dari konsultan pendamping dan pihak instansi terkait.

Hal ini terlihat dari hasil wawancara Genews TV dengan kepala sekolah SD 175770 Aman Siaahaan diruang kerjanya (12/2), dimana fakta terungkap dalam wawancara tersebut, pertanggung jawapan pekerjaan secara administrasi khususnya terkait pajak ppn dan pph belum dilakukan penyetoran karena menurut penuturannya dalam bahasa daerah “alana so hubayar dope pajakhu saat saonari ala sosae dope paretongan dht administrasi ku ( sebab sampai saat blm saya bayar pajak karena perhitungan dan administrasi saya belum selesai) ujarnya tanpa merinci perhitungan apa yg belum selesai. Dimana beliau mengatakan proyek tersebut untuk pekerjaan pisik 520 juta inklude dgn upah, dan enggan menyebut berapa upah pengerjaan yg diberikan.

Temuan dugaan kejanggalan pertanggung jawapan dan indikasi korupsi terlihat dari omongan kepala sekolah ketika dikonfirmasi terkait pemotongan PPH ( pajak penghasilan) sebanyak 1,5 ℅ , Kepsek mengatakan dia melakukan pemotongan PPH kepada kepala tukang berdasarkan kesepakatan.

Ketika Jurnalis Genews lagi mengkonfirmasi, kenapa berdasarkan kesepakatan bukan dgn aturan terkait PPH 21 atau 22? Kepsek berujar itulah sosialisasi yg mereka dapat di jakarta waktu presentasi di kementerian.

Melihat hal ini, Rahman Simamora SH seorang pengamat kebijakan publik mengatakan, kalau hal ini benar terjadi APH sudah patut dan selayaknya memanggil kepsek yg bersangkutan, karena itu sudah mrnyalahi aturan dan juknis, terkait PPH tidak ada istilah kesepakatan, itu semua diatur UU dan PMK, sepanjang pengetahuan saya PPH ini biasanya diatur di Pasal 21 , yang mana regulasi nya jelas diatur, dimana Dasar pemotongan berdasarkan besaran upah yg telah ditetapkan, kalau saya ngak salah upah dibawah 450.000 satu hari atau 4,5 juta satu bulan tidak dikenai PPH, tapi upah 500 ribu satu hari atau 5 jt satu bulan dikenai PPH 21 walaupun itu hanya satu hari kerja.

Tapi biasanya oknum oknum nakal ini memanfaatkan ketidak tahuan para kepala tukang terkait PPH, oknum biasanya beralasan dgn besaran jumlah upah secara global sebagai dasar pengenaan PPH 21,atas dasar ini udah cukup bagi APH khususnya kejaksaan memamggil kepsek tersebut secara resmi melalui sprin lidik, ujarnya dgn senyum penuh arti mengakhiri wawancara dgn media Genews TV.

Berdasarkan hal ini kuat dugaan para kepsek yg mendapat proyek revitalisasi di kecamatan siborong-borong melakukan hal yg sama, karena dari hasil investigasi dan penelusuran Genews TV, para kepsek yg dapat proyek revitalisasi membuat group WA khusus mereka yg dpt proyek revitalisasi tsb, hal ini bisa dibuktikan, ketika awak media Genews TV mengkonfirmasi Aman Siahaan, berapa upah keseluruhan yg diberikan untuk pembangunan Sekolah tsb, Aman enggan menjawab dan tidak mau mengutarakannya, hal ini jadi tanda tanya, apa susahnya memberitahukan hal itu, kalau ngak ada hal yg disembunyikan. (Hentas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *