Palangka Raya- Dalam rangka mendukung keadilan restoratif, pemidanaan yang humanis serta implementasi KUHP baru, Bapas Palangka Raya terima kunjungan Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau. Bertempat di Aula Bapas Palangka Raya, kegiatan ini diikuti oleh Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau, Herman Wibowo beserta tim dan Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus beserta jajaran pada Selasa, 24/02/2026.
Agenda kegiatan ini membahas tentang kasus klien di kabupaten Pulang Pisau beberapa waktu yang lalu dan dikenakan hukuman pidana kerja sosial (vonis ringan) yang dapat dipekerjakan di Rumah Sakit, Panti Lansia atau sekolah dengan izin Pemerintah Daerah setempat. Hal ini menjadi titik awal sinergitas antar lembaga pelaksanaan pidana kerja sosial antara Balai Pemasyarakatan, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.
Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau ke Bapas Palangka Raya. Theo juga menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada pedoman dalam implementasi Undang-undang KUHP baru terhadap penjatuhan hukuman pidana sosial, sehingga memunculkan interpretasi tersendiri dalam setiap bidang.
“Kami siap mendukung penuh dan siap berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial dalam melaksanakan pidana kerja sosial. Menjalankan produk KUHP baru tidaklah mudah, terlebih dengan keterbatasan dan tantangan yang ada, namun kami berkomitmen akan melaksanakannya secara maksimal”, kata Theo.
Melalui kegiatan ini diharapkan semua pihak yang terkait khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menyamakan satu persepsi dalam mewujudkan implementasi pidana kerja sosial yang transparan dan humanis.
(Gito)