Maret 9, 2026 1:28 pm
2

Palangka Raya- Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Bapas Palangka Raya mengikuti Sosialisasi Politik Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Secara Hybrid yang diikuti seluruh jajaran pegawai pada Jumat, 06/03/2026.

Sosialisasi ini menegaskan arah politik hukum pidana Indonesia yang beralih dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Proses ini melibatkan partisipasi publik dan uji publik untuk memastikan peraturan baru responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Serangkaian materi disampaikan seperti urgensi pembentukan KUHAP 2025 serta perbandingan KUHAP 1981 dan KUHAP 2025.

Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus menyampaikan bahwa berlakunya Undang-Undang Penyesuaian Pidana agar setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang mengatur ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan Ketentuan Buku I KUHP Nasional.

“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar KUHP Nasional tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi benar-benar mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat”, ujar Theo.

Sesi diskusi berlangsung dengan pernyataan-pernyataan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait Kewenangan Kemenipas terhadap KUHAP 2025. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pemahaman terhadap KUHP Nasional dapat semakin meluas dan menjadi bekal penting bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung penerapan KUHP secara konsisten dan berkeadilan di seluruh Indonesia.
(Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *