Maret 16, 2026 1:51 am
5

Belawan- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Medan, Sumatera Utara, melakukan deportasi kepada   warga negara asal Belgia berinisial NEB karena melanggar aturan keimigrasian di wilayah tersebut.

“Tindakan deportasi itu dilakukan setelah yang bersangkutan diduga tidak menaati ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait kewajiban orang asing untuk mematuhi masa berlaku izin tinggal di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk di Deli Serdang, Sabtu.

Eko melanjutkan warga Belgia itu diduga tidak menaati ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat 
(1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Warga negara asing tersebut sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VoA). 

Lebih lanjut, ia mengatakan, setelah melalui proses pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, yang bersangkutan kemudian dikenakan tindakan deportasi ke negara asalnya.

“Hari ini dilakukan poses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan rute terakhir menuju negara tujuan,” ucapnya.

Selain itu, kata Eko, warga Belgia itu telah dikenakan tindakan penangkalan dan dimasukkan ke dalam daftar cekal keimigrasian selama lima tahun.

“Sehingga tidak dapat kembali masuk ke 
wilayah Indonesia dalam jangka waktu tersebut,” ucapnya.

Imigrasi Belawan berkomitmen untuk melakukan peningakatan dalam hal 
penegakan dan pengawasan orang asing di wilayah kerja untuk menjaga ketertiban dan wibawa hukum keimigrasian di Indonesia.

“Tindakan deportasi bukan hanya langkah administratif, tetapi juga upaya memastikan ketaatan terhadap aturan di wilayah Indonesia,” kata dia. (Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *