Medan- Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan pemberian Remisi Khusus bagi warga binaan, yang digelar di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Medan, Sabtu (21/03/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, didampingi Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Adhayani Lubis, serta Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, beserta jajaran.
Berdasarkan data Lapas Kelas I Medan, dari total penghuni sebanyak 2.850 orang, terdapat 2.506 warga binaan beragama Islam. Sebanyak 1.931 orang diusulkan menerima Remisi Khusus Idul Fitri.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.925 orang memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK I), 2 orang memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) dan langsung bebas, serta 4 orang menjalani subsider denda.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah, Yudi Suseno, menyampaikan bahwa remisi merupakan hak warga binaan sekaligus bentuk kepercayaan negara atas hasil pembinaan.
“Remisi ini menjadi bentuk apresiasi atas perubahan positif warga binaan, sekaligus motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, menegaskan komitmennya dalam mendukung pembinaan yang berkelanjutan.
“Kami berharap remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik. Bagi yang memperoleh kebebasan, diharapkan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri dan tidak mengulangi kesalahan,” ungkapnya.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, serta menjadi bagian dari komitmen Lapas Kelas I Medan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
(Ali)