April 1, 2026 4:20 am
1

Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) resmi memulai persidangan perdana perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham (akuisisi) Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Inc. pada Senin, 30 Maret 2026, di Kantor KPPU Jakarta.

Persidangan pemeriksaan pendahuluan ini sebelumnya telah mengalami dua kali penundaan karena pihak penerima Kuasa belum memenuhi administrasi mewakili Terlapor.

Agenda sidang perdana mencakup pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator, serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa dokumen pendukung LDP.

Sidang dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis. Pihak Terlapor hadir melalui Kuasa Hukum.

Dalam LDP yang dibacakan, Investigator menguraikan adanya dugaan pelanggaran terhadap kewajiban notifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Terlapor merupakan badan usaha yang memiliki kegiatan usaha di bidang jasa layanan telekomunikasi, telepon seluler, dan aplikasi handphone. Sementara Intage Holdings, Inc merupakan badan usaha yang bertindak sebagai holding company dan berkedudukan di Jepang, serta memiliki anak usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia (PT Intage Indonesia).

Perusahaan ini berfokus pada riset pasar dan data-analytics yang dengan infrastruktur riset konsumen yang kuat di Jepang.

Perkara berawal dari aksi korporasi Terlapor yang mengakuisisi 51% saham Intage Holdings, Inc. melalui proses resmi berdasarkan hukum negara Jepang.

Sehingga memenuhi unsur pengambilalihan saham yang mengakibatkan perubahan pengendali. Nilai aset gabungan Terlapor dengan Intage Holdings, Inc memenuhi batasan nilai yang telah diatur berdasarkan ketentuan pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Akuisisi saham berlaku efektif yuridis pada 23 Oktober 2023 dan wajib dilakukan notifikasi ke KPPU paling lambat pada 1 Desember 2023. Namun Terlapor baru menyampaikan notifikasi akuisisi saham kepada KPPU pada 11 Desember 2023, sehingga notifikasi melebihi batas ketentuan selama 6 (enam) hari kerja.

Berdasarkan hasil penyelidikan, disimpulkan terdapat bukti awal yang cukup bahwa Terlapor diduga tidak memenuhi kewajiban pelaporan transaksi akuisisi kepada KPPU secara tepat waktu.

Ketua Majelis Komisi dalam persidangan menyampaikan bahwa pemeriksaan perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi dimungkinkan untuk diperiksa melalui mekanisme sidang cepat.

Dalam mekanisme tersebut, Terlapor diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap atas LDP, baik menerima maupun menolak, sebelum masuk ke tahapan pemeriksaan lanjutan.

Majelis Komisi juga menyoroti aspek kehadiran dan penyampaian keterangan oleh Terlapor, mengingat statusnya sebagai badan usaha asing.

Sesuai ketentuan, keterangan Terlapor dapat diwakili oleh pengurus perusahaan, baik dari unsur manajemen, direksi, maupun pihak lain yang memahami substansi perkara. Dalam persidangan, kuasa hukum Terlapor mempertanyakan kewajiban kehadiran pihak principal, mengingat Direktur Utama tidak dapat hadir dalam jangka waktu satu bulan sejak sidang LDP hari ini, apabila Terlapor menerima LDP dan proses berlanjut ke sidang cepat. Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Komisi menegaskan bahwa kelanjutan persidangan akan menunggu sikap resmi Terlapor atas LDP. Pengaturan kehadiran pihak principal akan dikoordinasikan dan dibahas lebih lanjut.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada 7 April 2026 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP serta pemeriksaan alat bukti dari pihak Terlapor.

Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/penegakan-hukum/jadwal-sidang.
(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *