April 12, 2026 5:37 pm
1

Simalungun- Kerja keras dan ketajaman intelijen Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar, S.H., bersama Kanit II IPDA Juli Master Saragih, S.H., M.H., kembali menghasilkan pengungkapan kasus narkoba yang signifikan. Dalam satu malam operasi pada Rabu, 08 April 2026, tim gabungan Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Simalungun. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 15,94 gram bruto.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu, 11 April 2026, pukul 21.30 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa keberhasilan ganda dalam satu malam ini merupakan cerminan nyata kegigihan dan profesionalisme Sat Narkoba Polres Simalungun. “IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar bersama timnya tidak kenal lelah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Dalam satu malam, dua lokasi, dua tersangka berhasil diringkus. Ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak memberi ruang sedikitpun bagi pengedar narkoba untuk beroperasi di Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.

Operasi berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu, 08 April 2026, sekira pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di sebuah rumah di Dusun 3, Huta Gunung Panaborangan, Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kanit I IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar dan Kanit II IPDA Juli Master Saragih beserta seluruh anggota langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Pukul 20.00 WIB, tim tiba di TKP pertama dan langsung mengamankan seorang laki-laki bernama Tunggul Purba (45). Dari penggeledahan terhadap tersangka pertama ini, tim berhasil menyita barang bukti yang cukup besar yakni satu plastik klip besar dan lima plastik klip kecil berisi sabu dengan berat keseluruhan bruto 13,55 gram, dua bal plastik klip kosong, satu sekop dari sedotan plastik, satu timbangan digital, satu celengan warna hitam, uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 240.000,-, satu unit handphone Samsung, dan satu tas Adidas warna hitam.

“Saat diinterogasi, tersangka Tunggul Purba mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut dan mengungkapkan bahwa sabu yang ada padanya diperoleh dari seorang bernama Bintang Simanjuntak yang tinggal di Pekan Tanah Jawa. Keterangan ini langsung kami kembangkan tanpa menunggu,” ucap IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar.

Tim gabungan bergerak cepat menuju TKP kedua di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa. Pukul 22.00 WIB, tersangka kedua Bintang Simanjuntak (41) berhasil ditangkap di kediamannya. Dari penggeledahan terhadap tersangka kedua ini ditemukan satu plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,39 gram, satu handphone Samsung, uang hasil penjualan sebesar Rp 433.000,-, satu korek api, dan satu tas warna hitam.

Dari interogasi terhadap Bintang Simanjuntak terungkap bahwa sabu yang ada padanya diperoleh dari seseorang bernama Guntur yang beralamat di kawasan Tembung, Medan. Tim langsung melakukan pengembangan untuk menangkap Guntur, namun yang bersangkutan diduga telah melarikan diri dan belum berhasil diamankan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Guntur yang merupakan pemasok dalam jaringan ini menjadi target pengembangan kami selanjutnya. Kedua tersangka yang telah kami amankan kini menjalani proses penyidikan penuh hingga pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ungkap IPDA Alek Ari Sandi Sidabutar dengan penuh ketegasan.
(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *