Serdang Bedagai- Seorang pria berusia 21 tahun bernama Alfandi Wahyudi alias Pandi kembali melakukan tindak pidana pencurian, meskipun saat ini masih dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) terkait kasus serupa.
Sebelumnya, Alfandi diketahui terlibat dalam kasus pencurian buah tandan kelapa sawit milik S. Sinurat (49), yang terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun V, Desa Penggalangan.
Namun, pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Kali ini, aksi pencurian terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di rumah Salim (69), yang berlokasi di Dusun V, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Saat kejadian, korban tengah tertidur pulas. Pelaku diduga masuk melalui jendela samping rumah. Keesokan paginya, korban menyadari bahwa satu unit handphone merek Vivo Y03 warna hitam serta beberapa barang lainnya telah hilang.
Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarganya. Menantu korban, Hanafi (36), berinisiatif melacak keberadaan handphone tersebut dan mencurigai pelaku yang diketahui kerap meresahkan warga.
Kecurigaan semakin kuat ketika Hanafi melihat pelaku memegang handphone yang mirip dengan milik mertuanya. Saat dikonfirmasi, pelaku sempat mengelak. Namun setelah diperiksa, nomor email pada handphone tersebut ternyata sama dengan milik korban.
Terjadi adu mulut antara pelaku dan pihak keluarga korban. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dusun V, Mhd Idrus Nasution, yang selanjutnya memanggil dan menginterogasi pelaku. Dalam proses tersebut, Alfandi akhirnya mengakui perbuatannya.
Korban kemudian menghubungi pihak Babinsa dan Polsek Tebing Tinggi. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat bersama personel terkait segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone Vivo Y03 warna hitam, satu tas sandang warna hitam merek Track, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Warga Desa Penggalangan mengaku resah atas aksi pelaku yang berulang kali melakukan pencurian dan dinilai tidak memiliki efek jera meski sudah beberapa kali diamankan. (sinurat)