Mei 18, 2026 5:48 pm
7

Medan- Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu , petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (16/5/2026).

Keduanya diamankan di kawasan Jalan Antariksa dan Gang Pipa IV, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,55 gram.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga turut mengamankan dua unit telepon genggam Android, uang tunai sebesar Rp70 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu sekop sabu yang diduga digunakan sebagai alat bantu untuk mengemas narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Syahputra Akbar mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Ari. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap keberadaan pria yang dimaksud. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran petugas.

Salah satu tersangka yang diamankan yakni Hendra Maulana alias Byr diketahui merupakan target operasi atau T.O orang dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Pria berusia 31 tahun tersebut beralamat di Jalan Sejati Baru Nomor 5A, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Sementara tersangka lainnya, Syahputra Akbar (38), merupakan warga Jalan Antariksa Gang Pipa IV, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tes laboratorium terhadap barang bukti, serta proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polrestabes Medan juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba.

Selain merusak kesehatan, penyalahgunaan narkotika juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda serta memicu berbagai tindak kriminal lainnya. Karena itu, kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Medan dan sekitarnya.
(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *