Juni 3, 2026 2:45 am
8

Medan- Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota Meringkus 2 orang Pelaku atas nama Sevendro Hutagaol (29) warga Jalan Betet No. 44 Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan dan atas nama Jefri Ronaldo Nainggolan (31) warga Jalan. Perumnas Mandala Gg elang ujung No. 34 Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pelaku melakukan Pencurian Laptop, Jalan Ir. H. Juanda No. 85 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Medan Maimun kota Medan.

Lanjutnya Kapolsek medan kota AKP Feriawan SH. Melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan SH.MH. mengatakan

Adapun Kronologis Kejadian Pada Hari Rabu 29 Mei 2026, awal kejadian bermula korban pulang dari sholat Jumat lalu korban tidak menemukan laptop yang awalnya terletak di Meja toko Jalan Ir. H. Juanda Baru No. 85 Medan.

korban Mengecek rekaman CCTV dan ternyata pada pukul 12.59 Wib ada seorang laki-laki yang Berprofesi Sebagai pemulung mengambil laptop dari atas meja kemudian pergi meninggalkan toko bersama temannya dengan mengendarai becak.

1 Unit Laptop merk Lenovo think pad X250 Core i5 Ram 8 GB dengan kerugian seharga Rp. 3.200.000,- ( Tiga juta dua ratus ribu rupiah).

Korban atas nama Andro Yogi Yolish Laki -Laki (38) warga Jalan Garu III No. 91, Medan Amplas, Kota Medan.

Selanjutnya Korban resmi membuat laporan Polsek Medan kota.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan mengatakan Kronologis Diamankan dua orang pelaku Pada Hari Senin 01 Juni 2026 sekira Pukul 13.30.wib Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan Penyelidikan Keberadaan Pelaku Kasus Pencurian dengan Pemberatan Pencurian Laptop yang terjadi di Jalan Ir, H. Juanda No. 85 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Medan Maimun dan di dapat Informasi bahwa Pelaku sedang berada di Jalan Padang Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

Dari Informasi Yang didapat selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota Kanit Reskrim Polsek Medan Kota dan Panit II Unit Reskrim menuju TKP dan pada saat di TKP Tim melihat Pelaku sedang berada di warung kelontong.

Tim reskrim polsek medan kota mengamankan pelaku, Pada Saat Penangkapan, Pelaku Melakukan Perlawanan kepada Petugas, kepolisian dan melarikan diri ketika diberi Tembakan Peringatan, Pelaku tidak mengindahkan selanjutnya Petugas melakukan Tindakan Tegas dan Terukur, Personil Polsek Medan kota berhasil melumpuhkan Pelaku kemudian Pelaku di bawa ke RS. Bhayangkara Medan untuk diberikan Pengobatan jelas Iptu Poltak.

Dari hasil Interogasi terhadap Pelaku atas nama Sevendro Hutagaol iya menerangkan bahwa benar Pelaku telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Mencuri Laptop) di Jalan. Ir. H. Juanda No. 85 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Medan Maimun dan berhasil mengambil 1 (satu) Unit Laptop merk Lenovo think pad X250 Core i5 Ram 8 GB .

Pelaku berhasil Mencuri laptop bersama dengan Temannya atas nama Jefri Ronaldo Nainggolan dan langsung membawa barang Curian tersebut menggunakan becak milik ayah kandung atas nama Jefri Ronaldo Nainggolan ke Tempat Tersangka atas nama Sevendro Hutagaol selanjutnya Laptop tersebut di bawa oleh Sevendro Hutagaol dan Jefri Ronaldo Nainggolan ke Jalan Padang Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung untuk di jual dan Laptop tersebut berhasil di Jual seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Terang Iptu Poltak.
Riwayat Hukuman Pelaku Atas nama Sevendro Hutagaol Als Hendro Pada Tahun 2021 ditahan di Polrestabes Medan Kss Pencurian Handphone dan menjalani Hukuman selama 2 Tahun 6 bulan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan juga memaparkan fakta bahwa kedua tersangka bukanlah pemain baru di dunia kriminal. Berikut adalah catatan kejahatan kedua pelaku:

Tersangka SH: Pada tahun 2021, ia ditangkap oleh Polrestabes Medan dalam kasus pencurian telepon seluler (handphone) dan divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Tersangka JRN: Memiliki dua riwayat hukuman penjara. Pertama, pada tahun 2013 ia ditahan oleh Polrestabes Medan dalam kasus narkotika dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Kedua, pada tahun 2020 ia kembali ditahan oleh Polsek Percut Sei Tuan dalam kasus pencurian sepeda motor dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Barang bukti yang Diamankan Polsek Medan kota 1 (satu) Unit Laptop merk Lenovo think pad X250 Core i5 Ram 8 GB.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti satu unit laptop Lenovo ThinkPad X250 telah diamankan di Mapolsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, polisi menjerat SH dan JRN dengan Pasal 477 KUHP, Ujarnya.
(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *