Juni 14, 2026 12:32 am
2

Medan- Perkembangan ekonomi digital telah mengubah sumber kekuatan pasar dari aset fisik menjadi data, algoritma, dan platform digital. Perubahan tersebut menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum persaingan usaha yang memerlukan penguatan kerangka regulasi agar tetap relevan dengan dinamika pasar modern.12/6)

Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rhido Jusmadi dalam Seminar Nasional bertema “Penguatan Persaingan Usaha yang Sehat Melalui Amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Medan pada Jumat, 12 Juni 2026.

Dalam paparannya yang berjudul “Tantangan Hukum Persaingan Usaha di Era Ekonomi Digital”, Rhido menjelaskan bahwa transformasi digital telah melahirkan berbagai bentuk kekuatan pasar baru yang tidak sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka hukum persaingan usaha yang ada saat ini.

Menurutnya, penguasaan data, dominasi platform digital, penggunaan algoritma, serta munculnya praktik anti persaingan yang semakin kompleks menuntut pendekatan regulasi dan penegakan hukum yang lebih adaptif.

“Penguatan hukum persaingan usaha melalui amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 perlu diarahkan untuk menjawab tantangan ekonomi digital, memperkuat efektivitas penegakan hukum, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen,” ujar Rhido.

Ia menambahkan bahwa amandemen undang-undang tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengaturan terkait pasar digital, data, algoritma, serta kewenangan penegakan hukum agar mampu mengikuti perkembangan model bisnis yang terus berubah.

Seminar yang diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke-30 Fakultas Hukum UPH sekaligus pembukaan Lawferia 2026 tersebut turut menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum persaingan usaha, antara lain Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Udin Silalahi, serta Ketua Indonesian Competition Law Association Asep Ridwan.

Melalui forum akademik tersebut, para peserta mendiskusikan berbagai tantangan dan peluang pengembangan hukum persaingan usaha di Indonesia agar mampu mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.
(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *