Juli 2, 2026 9:04 am
11

Jakarta- Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara (Sumut) I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, (Selasa) 30 Juni 2026

Rapat tersebut menghadirkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM), serta Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Konflik Mayawana Persada dan Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau. Dalam kesempatan ini, Dr. Maruli menyampaikan sejumlah pandangan dan rekomendasi tegas terkait penyelesaian konflik agraria dan dugaan pelanggaran HAM yang tengah bergulir.

Pertama, Dr. Maruli mendesak Kementerian HAM, Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta aparat penegak hukum untuk segera membentuk tim verifikasi bersama atau tim pencari fakta independen. Tim ini dinilai krusial untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, perusakan lingkungan, status wilayah adat, dampak sosial-ekonomi, hingga legalitas izin perusahaan di lapangan.

Selanjutnya, ia meminta KLH dan Kementerian Kehutanan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan PT Mayawana Persada. Evaluasi ini harus mencakup kepatuhan perusahaan terhadap perlindungan ekosistem gambut berdasarkan PP No. 57 Tahun 2016, kawasan bernilai konservasi tinggi, habitat satwa dilindungi, serta keselarasan dengan rencana FOLU Net Sink 2030. Menurutnya, dugaan pembukaan lahan gambut harus diperiksa secara ketat, baik dari aspek teknis maupun hukum.

Terkait aspek hukum di daerah, Dr. Maruli juga mengimbau Polri dan Polda Kalimantan Barat untuk mengevaluasi secara objektif seluruh laporan pidana yang menyasar masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa jika tindakan warga merupakan bagian dari perjuangan mempertahankan hak atas lingkungan yang baik dan sehat, maka perlindungan Pasal 66 UU PPLH harus dipertimbangkan secara serius agar hukum tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi terhadap pembela HAM dan lingkungan.

Terakhir, ia menekankan pentingnya pengawalan kasus ini secara lintas komisi di DPR RI. Menurut Dr. Maruli, Komisi XIII dapat berfokus pada aspek HAM dan perlindungan masyarakat adat, Komisi IV pada aspek lingkungan dan kehutanan, sementara Komisi III mengawasi penegakan hukumnya. Dengan kolaborasi ini, penanganan kasus tidak akan berhenti sebagai laporan masyarakat saja, melainkan dapat ditindaklanjuti secara konkret melalui rapat kerja, kunjungan lapangan, hingga rekomendasi resmi kepada pemerintah.
(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *