Juli 16, 2026 3:27 pm
10

Pematangsiantar, 15 Juli 2026- Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum advokat berinisial NS terus menjadi perhatian publik.

Ketua Bara Hati Indonesia, Rikkot Damanik, SH, meminta Polres Pematangsiantar untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah diterima dan memprosesnya secara profesional serta transparan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/354/VI/2026/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumut, tertanggal 16 Juni 2026, atas nama pelapor Sakti Sihombing, yang diketahui merupakan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Kota Pematangsiantar.

Menurut keterangan pelapor, dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik itu bermula dari unggahan di media sosial Facebook yang diduga dilakukan oleh NS pada Kamis (12/6/2026).

Dalam unggahan tersebut, disebutkan nama sejumlah jemaat salah satu gereja di Kota Pematangsiantar, termasuk nama Sakti Sihombing.

Pelapor mengaku telah menempuh langkah persuasif dengan melayangkan somasi dan meminta klarifikasi kepada terlapor.

Namun, karena tidak memperoleh tanggapan, perkara tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum.

Ketua Bara Hati Indonesia, Rikkot Damanik, SH, menilai bahwa profesi advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile) sehingga setiap advokat dituntut untuk menjunjung tinggi etika, moral, dan kepatutan dalam menyampaikan pendapat, termasuk di media sosial.

“Advokat adalah penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung etika dan kehormatan profesi.

Jika benar terdapat dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, maka proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan.

Jangan sampai masyarakat menilai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Rikkot Damanik, SH.

Rikkot juga meminta Polres Pematangsiantar untuk segera melakukan gelar perkara dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.

“Kami meminta Polres Pematangsiantar bergerak cepat.

Status seseorang sebagai advokat tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat penanganan perkara.

Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tambahnya.»

Sementara itu, Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Pematangsiantar, IPDA Warman Siallagan, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.

Pihak kepolisian juga telah menawarkan upaya mediasi, namun pelapor memilih untuk melanjutkan proses hukum.

Di sisi lain, NS selaku terlapor menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pelapor dan menegaskan akan memberikan klarifikasi serta pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga menyebut unggahan yang dibuatnya merupakan bentuk teguran terbuka dan bukan dimaksudkan sebagai penghinaan.

Hingga kini, Polres Pematangsiantar masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Publik pun menanti sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang menyita perhatian masyarakat Kota Pematangsiantar tersebut. (SIGIRO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *