Agustus 29, 2026 10:21 pm
8

Palangka Raya—  Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Palangka Raya menghadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dilaksanakan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. (Jumat 28 Agustus 2026) 

Kegiatan TPP dibuka oleh Kepala Pelayanan Tahanan Rutan Palangka Raya selaku Sekretaris TPP, Bapak Naek Sitorus yang turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Bapak Suwarto, Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Bapak Aditya Jatari beserta dengan jajaran. 

PK Bapas dalam sidang tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemberian rekomendasi terhadap klien berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan / Litmas yang telah dilaksanakan sebelumnya. 

Selain menyampaikan rekomendasi, PK Bapas Palangka Raya juga memberikan penguatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar senantiasa menunjukkan sikap kooperatif dan bertanggung jawab selama mengikuti program pembinaan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. 

PK Bapas Palangka Raya juga menegaskan bahwa memperoleh hak integrasi bukan berarti berakhirnya tanggung jawab WBP dalam menjalani proses pembinaan. Setelah mendapatkan hak integrasi, WBP tetap memiliki kewajiban untuk mengikuti proses pembimbingan yang dilaksanakan oleh Bapas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 

“Kehadiran PK Bapas dalam Sidang TPP sekaligus menunjukkan komitmen Bapas Palangka Raya dalam memastikan proses pembinaan dan reintegrasi sosial dapat berjalan secara berkesinambungan” tambah Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus. 

Melalui Sidang TPP tersebut, setelah mempertimbangkan hasil Litmas dan rekomendasi yang disampaikan, disepakati bahwa11 orang WBP yang disidangkan dinyatakan memenuhi pertimbangan untuk dilanjutkan usulan hak integrasinya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sinergi Bapas dan Rutan menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan pembinaan dan reintegrasi sosial agar klien siap kembali ke masyarakat secara bertanggung jawab.

(Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *