September 20, 2026 11:30 pm
10

Medan- Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian satu unit telepon seluler dan satu unit laptop di sebuah rumah kos di kawasan Jalan S. Parman, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Terduga pelaku berinisial RP (28) diamankan personel Tim Opsnal 7.6 Polsek Medan Baru pada Jumat malam, 18 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di kawasan Jalan Kejaksaan, Petisah Tengah.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban terkait hilangnya satu unit HP Oppo A54 warna biru dan satu unit laptop Advan warna silver dengan total kerugian sekitar Rp11 juta.

Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan penindakan dan selanjutnya diamankan di Polsek Medan Baru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan sementara, petugas turut mengamankan sejumlah barang berupa pakaian dan aksesori yang diduga digunakan saat kejadian. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pendalaman perkara, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H. menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai prosedur, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *