September 30, 2026 9:58 pm
1

Bogor- Anggota Komisi XIII DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Utara I dari Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri Kunjungan Kerja Bidang Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).

Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari agenda Komisi XIII DPR RI pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Selain melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi lapas, kunjungan ini juga menjadi tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong.

Maruli mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan berbagai kesimpulan yang telah dihasilkan dalam RDP benar-benar ditindaklanjuti dan tidak berhenti pada pembahasan di ruang rapat.

“Kunjungan kami ke Lapas Kelas IIA Cibinong hari ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil RDP Komisi XIII DPR RI. Kami ingin memastikan bahwa apa yang sudah menjadi kesimpulan rapat benar-benar ditindaklanjuti dan kami lihat langsung pelaksanaannya di lapangan,” ujar Maruli.

Dalam kunjungan tersebut, Tim Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan terhadap sejumlah area di Lapas Kelas IIA Cibinong, mulai dari area pengamanan dan pemeriksaan, blok dan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan, sarana pengawasan, fasilitas pelayanan dasar, hingga sarana dan program pembinaan warga binaan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah penertiban bangunan, aset, serta fasilitas di lingkungan pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Sebanyak 10 bangunan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong yang bukan merupakan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) dilakukan pembongkaran. Proses pembongkaran tersebut disaksikan langsung oleh pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Penertiban dilakukan sebagai langkah untuk memastikan seluruh bangunan dan fasilitas di lingkungan lapas memiliki status, fungsi, dan peruntukan yang jelas serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Maruli menilai, langkah penertiban tersebut penting untuk memastikan tidak adanya fasilitas yang dapat menimbulkan perlakuan istimewa ataupun diskriminasi terhadap warga binaan.

Namun, Maruli menegaskan bahwa pembenahan tidak boleh berhenti pada proses pembongkaran. Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan objektif untuk mengetahui bagaimana persoalan tersebut dapat terjadi, bagaimana fungsi pengawasan berjalan, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah perbaikan yang harus dilakukan.

Selain pemeriksaan internal, Komisi XIII DPR RI juga akan mengawal proses dan hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia. Maruli menyampaikan bahwa Komisi XIII menghormati kewenangan Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan substantif terhadap dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Lebih lanjut, Maruli berharap persoalan yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan secara menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan.

“Bagi Komisi XIII, semakin banyak pihak yang bekerja secara objektif dan berdasarkan kewenangannya untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan, tentu semakin baik. Tugas kami adalah mengawal agar seluruh proses tersebut berjalan sampai tuntas,” tegas Maruli.

Maruli menambahkan, hasil evaluasi dan pembenahan di Lapas Kelas IIA Cibinong diharapkan tidak hanya memberikan perbaikan bagi lapas tersebut, tetapi juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggaraan pemasyarakatan di lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI tidak hanya menjadi agenda pemantauan lapangan, tetapi juga bagian dari upaya mendorong perbaikan tata kelola pemasyarakatan secara berkelanjutan.
(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *