Oktober 4, 2026 3:45 pm
1

Tapanuli Selatan- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan Bersama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2026 Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah

Persetujuan Bersama Tersebut Diambil Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Dalam Rangka Pengambilan keputusan Terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 Yang Berlangsung Diruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Tapsel, Sipirok Rabu (30/10/2026).

Rapat Paripurna Dihadiri Wakil Bupati Tapanuli Selatan H. Jafar Syahbudin Ritonga Ketua DPRD Tapsel H. Rahmat Nasution Beserta Para Pimpinan Dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Tapsel H. Sofyan Adil Siregar, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Para Kepala Bagian Serta Camat se- Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dalam Rapat Tersebut Ketua DPRD Tapsel H. Rahmat Nasution Menyampaikan Bahwa Dari 35 Anggota DPRD Sebanyak 32 Anggota Hadir Sehingga Kuorum Terpenuhi, Rapat Kemudian Dilanjutkan Dengan Pembicaraan Tingkat Kedua, Yakni Pengambilan keputusan Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Tapsel Tahun Anggaran 2026.

Pengambilan Keputusan Diawali Dengan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Tapsel Berdasarkan Hasil Pembahasan Tersebut, Badan Anggaran Telah Melakukan Penyempurnaan, Koreksi Dan Penyesuaian Terhadap Materi Ranperda Perubahan APBD 2026.

Setelah Mendengarkan Laporan Badan Anggaran Serta Pandangan Dan Persetujuan Dari Fraksi-fraksi, Pimpinan Rapat Meminta Persetujuan Anggota DPRD Terhadap Ranperda Tersebut Untuk Ditetapkan Menjadi Perda, Persetujuan Kemudian Diberikan Oleh Anggota DPRD Yang Hadir.

Berdasarkan Persetujuan Bersama DPRD Dan Bupati Tapanuli Selatan, Struktur Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2026 Terdiri Atas Pendapatan Daerah Sebesar Rp. 1.556.814.563.820, Belanja Daerah Sebesar Rp. 1.750.654.549.634 Sehingga Terdapat Defisit Sebesar Rp. 193.839.985.814.
Defisit Tersebut Ditutupi Melalui Pembiayaan Daerah Dengan Penerimaan Pembiayaan Sebesar Rp.271.839.985.814 Dan Pengeluaran Pembayaran Sebesar Rp.78 Milliar, Sehingga Pembiayaan Netto Mencapai Rp.193.839.985.814.

Dalam Pendapat Akhirnya Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu Menyampaikan Apresiasi Kepada Pimpinan Dan Seluruh Anggota DPRD Tapsel Atas Kerja Sama Dalam Seluruh Tahapan Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.

Pembahasan Raperda Telah Dilaksanakan Secara Berkelanjutan, Dimulai Sejak Penyampaian Ranperda Perubahan APBD Hingga Mengambil Keputusan Bersama 30 September 2026, Setelah Mendengar Dan Mencermati Satan, Masukan Dan Pendapat Yang Telah Disampaikan , Baik Dalam Pandangan Umum Fraksi-fraksi Maupun Pembahasan Badan Anggaran Bersama TAPD.

Menurut Bupati, Persetujuan Bersama Tersebut Merupakan Salah satu Tahapan Penting Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Selanjutnya Akan Menjadi Dasar Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Untuk Melanjutkan Berbagai Program Pembangunan Dan Pelayanan Kepada Masyarakat.

Bupati juga Menekankan, Pentingnya
Percepatan Pelaksanaan Program Dan Kegiatan, Terutama Dalam Rangka Memberikan Stimulus Terhadap Pergerakan Ekonomi Daerah.

Ia Menyampaikan Bahwa Berdasarkan Indikator Makro Ekonomi Terbaru, Pertumbuhan ekonomi Tapsel Pada Triwulan ll 2026 Mencapai 4.57 Persen Meningkat Dibandingkan Pertumbuhan Pada Triwulan l 2026 Sebesar 3.49 Persen, Secara Kuartal ke Kuartal Pertumbuhan ekonomi Tercatat Sebesar 4.52 Persen.

Sejumlah sektor Yang Sebelumnya Mengalami Kontraksi Pada Triwulan Pertama Juga Menunjukkan Pertumbuhan Pada Triwulan Kedua, Misalnya Mulai Tumbuh Positif 2.6 Persen, Sementara Sektor Penggalian Mengalami Pertumbuhan Lebih Dari 10 Persen, Sektor Kontruksi Juga Mencatat Pertumbuhan Yang Cukup Tinggi Sekitar 16 Persen, Bupati Menjelaskan Pelaksanaan Anggaran Daerah Secara Lebih Cepat Karena itu Ia Meminta Agar Program Dan Kegiatan Yang Telah Direncanakan Dapat Segera Dieksekusi Sesuai Ketentuan.

” Semakin Cepat Kita Melaksanakan, Maka Stimulus Yang Di berikan Sejak Awal Akan Memberikan Dampak Yang Lebih Besar Terhadap Pergerakan Ekonomi,” Katanya.

Setelah Persetujuan Bersama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Akan Menyiapkan Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 Beserta Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Perubahan APBD Untuk Disampaikan Kepada Gubernur Sumatera Utara Guna Mendapatkan Evaluasi Sesuai Ketentuan Perundang- undangan.

Bupati Berharap Proses Evaluasi Berjalan Lancar Sehingga Hasilnya Dapat Segera Ditindaklanjuti Dan Perda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2026 Dapat Segera Ditetapkan.

” Pada Akhirnya Kita Berharap Dapat Segera Ditetapkan Menjadi Perda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.

Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan APBD 2026 Tersebut Selanjutnya Dituangkan Dalam Dokumen Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Dan Bupati Tapanuli Selatan Untuk Diteruskan Kepada Gubernur Sumatera Utara Dalam Rangka Evaluasi. (jerri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *