Medan- Personil Reskrim Polsek Medan Kota Ringkus Seorang penjaga malam berinisial Irw alias Adi ditangkap polisi karena diduga terlibat pembobolan rumah kosong di Jalan Madong Lubis, Kecamatan Medan Kota. Meski kerugian korban ditaksir mencapai Rp30 juta, Adi mengaku hanya menerima bagian Rp50 ribu yang kemudian digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu PM Tambunan, menjelaskan bahwa rumah tersebut milik Helmy Idris (67), seorang pensiunan PNS. Rumah itu sudah lama tidak dihuni dan dipasangi plang dijual, tetapi pemiliknya tetap memeriksa kondisi bangunan setiap dua minggu. Pembobolan diketahui korban pada Kamis (23/7/2026) ketika melakukan pengecekan.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit panel listrik beserta instalasinya, peralatan bangunan, dan mesin pompa air. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Adi di Jalan Harimau pada Sabtu (10/10/2026).
Dalam pemeriksaan, Adi mengaku melakukan aksi tersebut bersama tiga rekannya berinisial AA, AD, dan FA. Menurut keterangan Tambunan, Adi menyebut dirinya bertugas membantu mengangkat teralis pintu dan memindahkannya ke becak motor yang telah disiapkan. Polisi juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal tersangka, Adi hanya memperoleh bagian Rp50 ribu dari aksi tersebut. Uang itu, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli sabu-sabu.
Personil Reskrim Polsek Medan Kota masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu tiga orang lainnya yang diduga terlibat. Sementara itu, Adi menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami perannya dalam pembobolan rumah tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka bersama dua orang lainnya yang masing-masing bernama Adil dan Fauzi,” sebutnya.
Hingga kini, polsek Medan Kota masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan tersangka serta menelusuri peran pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut.
(Al)