
PEKAN BARU (RIAU)—Genewstv.id
Kepala Sekolah seharusnya menjadi sumber informasi bagi masyarakat banyak terutama bagi orang tua wali murid bagi anak anak mereka yang sedang mengenyam pendidikan di bangku sekolah dan juga terhadap wartawan, LSM serta lembaga lain nya yang membutuhkan informasi publik.
Keterbukaan informasi publik sangat jelas diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008. Hanya saja, masih ada pejabat publik yang cenderung tertutup dan seperti enggan memberikan informasi yang dibutuhkan publik.
Hal ini di buktikan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 26 Pekanbaru (Hj. Hotting Rain, M.Pd) hari ini 07/02/2023 yang terkesan enggan untuk menjumpai wartawan berkunjung ke sekolah nya.
Sebelum nya juga sudah beberapa kali awak media ini mendatangi sekolah yang di pimpin nya, namun selalu saja ada alasan untuk menghindari wartawan yang datang. Hal ini selalu disampaikan oleh Satpam yang berjaga di pintu masuk sekolah tersebut.
Apakah Kepala Sekolah SMP Negeri 26 Pekanbaru ini sudah menitipkan pesan nya kepada Satpam yang jaga jika ada wartawan yang datang katakan saja tidak ada Kepala Sekolah nya, alasan yang di kemukakan oleh Satpam selalu saja keluar. Jika alasan seorang Kepala Sekolah selalu keluar di waktu jam kerja, maka pantas di tanyakan kepada nya tentang gaji dan fasilitas lain nya yang di Danai oleh Negara berdasarkan uang dari Rakyat
Dengan alasan yang di sampaikan oleh Satpam jaga kepada awak media ini menjadi kecurigaan, ada apa dengan sekolah ini, apakah Kepala Sekolah nya pernah ada di tempat atau hanya alasan saja untuk menghindari wartawan.
Jika hal seperti ini terus terjadi, maka sudah seharusnya pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk mengevaluasi lagi Kepala Sekolah SMP Negeri 26 ini, karena sudah tidak menghargai profesi wartawan untuk mendapatkan informasi publik.
firman—genewstv.id