
Belawan-Proyek perbaikan Gate 3 di Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, tanpa papan nama proyek, diduga merupakan proyek siluman. Seharusnya Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Diketahui, Proyek perbaikan Gate 3 di Pelabuhan Belawan dibawah PT Pelindo 1 atau Regional Pelindo tersebut, sudah berjalan, namun sangat disayangkan tanpa papan nama proyek. Hasil penelusuran media ini, pengerjaan proyek tersebut dari awal pekerjaan tidak terlihat adanya papan informasi proyek berapa besar anggaranya, dan bersumber dari mana, serta volume pekerjaannya, berapa warga pun tidak tahu. Proyek yang di bangun diduga proyek siluman dimana Proyek perbaikan Gate 3 yang terletak di wilayah Pelabuhan Belawan tersebut, diduga sangat rawan dikorupsi.
Sementara salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Kami tidak tahu proyek ini bang, anggaranya berapa dan sampai kapan serta di kerjakan oleh siapa, tidak ada papan nama proyek yang di pasang di lokasi proyek jalan ini. Mendadak ada pekerjaan perbaikan Gate 3, yang sudah di kerjakan beberapa hari ” Katanya. Jumat (20/12/2024).
Kami berharap, kedepanya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja, pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib sesuai peraturan presiden (perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 (KIP). Padahal proyek yang di kerjakan secara transfaran dan di ketahui umum ” Harapannya.
Hasil pantauan dilapangan, tidak terdapat satu pun tanda atribut, atau pengenal lainnya pada proyek perbaikan Gate 3 ini, Juga Pekerja Proyek tidak dilengkapi K3 Juga terkesan asal jadi. Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek itu diduga dikerjakan asal-asalan.
Semestinya pekerjaan proyek pemerintah, besar atau kecilnya nilai anggaran harus ada papan informasinya. Sehingga menimbulkan pertanyaan, dan diduga adanya kecurangan dalam pengerjaan proyek perbaikan Gate 3 di Pelabuhan Belawan.
Sementara Departemen Head Hukum dan Humas Regional I, Fadilah Haryono saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, terkait proyek perbaikan Gate 3 di Pelabuhan Belawan yang diduga tanpa Papan nama proyek, dan berapa besar anggaran proyek gate 3, dan bersumber dari mana, serta volume pekerjaan dan siapa yang mengerjakannya, sangat disayangkan belum memberikan jawaban, dan keterangan resmi, sampai berita ini diturunkan.
Sekedar informasi, Menurut Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. (Gi)